Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Bon NURUL HIJRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL HIJRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Dzuljalali wal ikram menjadi Ikram Arkhana.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Dzuljalali wal ikram menjadi Ikram Arkhana pada Akta Kelahiran
Nomor : 6402-LU-240620130008
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak