| Dakwaan |
- DAKWAAN :
-----Bahwa ia terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO, pertama pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 00:30 WITA di Jl. Bhayangkara, Rt.12 Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, kedua pada hari Jumat tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran RSUD Bontang Jl. S. Parman Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, ketiga pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran RS. Islam Bontang (Yabis) Jl. Brigjen Katamso Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, keempat pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 02.40 WITA di Jl. Imam Bonjol Rt.43 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kelima pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Diponegoro Rt.09 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, dan keenam pada hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jl. S. Parman Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau pada suatu waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2025 dan 2026, atau setidak-tidaknya di tempat lain pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok sejenis, hanya dijatuhkan satu pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wita sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) mengajak terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR untuk mendatangi motor yang berada di samping warung penjual sate Jl. Bhayangkara, Rt.12 Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, sesampainya ditempat tersebut terdapat 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna hitam, kemudian sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) menyuruh terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR untuk menunggu di pinggir jalan untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) mendatangai motor tersebut menggunakan kunci busi yang sudah di modifikasi guna menyalakan motor yang akan diambil tersebut, setelah berhasil menyalakan motor kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) meninggalkan lokasi dengan posisi sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) yang mengendarai motor tersebut.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran RSUD Bontang Jl. S. Parman Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang saat terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) sedang mengunjungi teman yang sedang sakit, kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) menuju ke parkiran motor untuk mengambil salah satu motor yang ada diparkiran, sesampainya di parkiran motor selanjutnya sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) menuju ke salah satu motor di parkiran sambil membawa kunci busi yang sudah dimodifikasi sedangkan terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR menunggu ditangga sekitar parkiran sambil mengawasi keadaan, setelah mendapatkan 1 unit motor merk Honda Beat warna Rose Gold kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO) pergi.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran RS. Islam Bontang (Yabis) Jl. Brigjen Katamso Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO dari rumah menuju Halte yang terletak di samping pos satpam Rumah Sakit Islam Bontang dengan tujuan untuk melihat apakah nantinya bisa mengambil sesuatu dilokasi tersebut, setelah itu terdakwa melihat Security yang berjaga keluar menggunakan motor, melihat hal tersebut kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR masuk menuju parkiran motor sedangkan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO tetap berada di halte sambil mengawasi keadaan, sesampainya di parkiran kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR menuju ke sepeda motor Honda beat warna merah putih dengan lubang kunci terbuka, kemudian terdakwa memasukkan kunci busi yang sudah dimodifikasi ke dedalam lubang kunci motor tersebut dan memutarnya kearah kanan hingga kunci tersebut rusak, setelah itu terdakwa menyalakan motor tersebut dan pergi dari parkiran motor Rumah Sakit Islam Bontang.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 02.40 WITA ketika terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR berboncengan dengan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO pulang dari Prakla dalam keadaan mabuk, saat melintas di Jl. Imam Bonjol Rt.43 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR melihat sebuah motor merk Honda Beat warna biru tua yang sedang terparkir dengan keadaan kunci kontak yang masih menempel, melihat hal tersebut kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR langsung turun menuju motor tersebut, setelah berhasil menyalakan motor tersebut kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi dengan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO yang mengendarai motor yang digunakan saat pulang dari prakla.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, pada waktu itu terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO berkeliling mencari motor yang akan di ambil, kemudian saat sampai di Jl. Diponegoro Rt.09 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR melihat sebuah motor merk Honda Beat warna Biru Putih yang sedang terparkir di teras salah satu rumah, setelah melihat keadaan sepi kemudian terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO menunggu di atas motor untuk mengawasi keadaan sedangkan terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR menuju motor tersebut dan memasukkan kunci busi yang sudah dimodifikasi ke dalam lubang kunci motor dan memutarnya kearah kanan hingga kunci tersebut rusak, setelah berhasil kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR menyalakan motor tersebut dan pergi dari lokasi.
- Kemudian pada hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA ketika terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR dan terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO selesai belanja bahan makanan di depan pasar taman telihan setelah itu terdakwa menuju ke sebuah warung yang berada di depan RSUD Kota Bontang, setelah itu terdakwa II AHMAD SYAIFUDDIN BIN HARTONO menunggu di jalan masuk RSUD Kota Bontang untuk mengawasi keadaan sedangkan terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR masuk kedalam parkiran motor sambil melihat keadaan sekitar, setelah dirasa aman kemudian terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR menuju ke motor Honda Beat Stret warna hitam dengan keadaan lubang kunci tidak tertutup, melihat hal tersebut kemudian terdakwa memasukkan kunci busi yang sudah dimodifikasi ke dalam lubang kunci motor dan memutarnya kearah kanan hingga kunci tersebut rusak, setelah berhasil kemudian terdakwa pergi membawa motor tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil motor ialah untuk dijual dan pada saat melakukan pencurian tersebut terdakwa I HOBIR ROHMAN BIN SUTAR menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda beat warna hitam milik sdr. MUHAMMAD ZAINI (DPO).
- Bahwa terhadap 1 unit motor merk Honda Beat warna Rose Gold, 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam, 1 unit motor merk Honda Beat warna Merah Muda, 1 unit motor merk Honda Beat warna biru putih, 1 unit motor merk Honda Beat warna biru tua, sudah terdakwa jual sedangkan untuk 1 unit motor merk Honda Beat streat warna hitam belum sempat terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya dan akibat dari perbuatannya saksi Nurfara Diba Afidah pemilik 1 unit motor merk Honda Beat streat warna hitam mengalami kerugian sekitar Rp 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Wira Fitrianti J Tomsat pemilik motor merk Honda Beat warna hitam mengalami kerugian sekitar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi Efri pemilik motor merk Honda Beat warna Rose Gold mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi Delfi Christiany pemilik motor merk Honda Beat warna Merah Muda mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), saksi Bagus Ego Sentyoko pemilik motor merk Honda Beat warna biru tua mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan saksi Sumage Alam pemilik motor merk Honda Beat warna biru putih mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------- |