INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2025/PN Bon | 1.ABD SAMAD HS 2.H. ANASRULLAH SH 3.MUHAMMAD ADDAS 4.MUHAMMAD ASNAN |
1.BADRUN ISMAIL 2.HJ. ALMI 3.IRMA ROSLINDA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Bon | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.729.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah sengketa seluas ± 26.600 M2 dengan Panjang 190 meter dan Lebar 140 meter atas nama H. SINNOK yang terletak di Jl. Damai Gang Ar raudhoh RT 09 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Gang Ar raudhoh (dahulu tanah milik Sdr. Usup)
Sebelah Timur : Sdr. M. Sufian BA
Sebelah Selatan : Sdr. Orang Tator/ Sdr. Sutu
Sebelah barat : Sungai api-api
4. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bukti-bukti surat milik Para Penggugat, antara lain:
a. Surat keterangan perwatasan atas nama Alisan;
b. Akta Jual Beli Nomor 33/PPAT/1982 tanggal 4 Januari 1982 antara Alisan dengan H. Hasyim Effendi;
c. Surat Penyerahan Perwatasan tertanggal 18 Desember 1984 antara H. Hasyim Effendi dengan H. Sinnok;
d. Dan seluruh surat keterangan atau bukti riwayat tanah lainnya yang menunjukkan penguasaan dan kepemilikan sah oleh almarhum H. Sinnok dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian segala bentuk surat atau dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh Para Tergugat, termaksud namun tidak terbatas pada:
a. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hj. Almi, Nomor 593.83/434/Cmt-Btg B/X/2012 tertanggal 18 Oktober 2012;
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Irma Rosalinda, Nomor 593.83/434/Cmt-Btg B/X/2012 tertanggal 18 Oktober 2012;
c. Dan atau setiap surat lain yang bersumber atau diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk:
a. Mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari orang, benda, maupun bangunan;
b. Membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa:
Kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 1.729.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah).;
Kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
7. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Dan atau apabila Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
