INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Bon | CV. BOHEN TECHNIK | 1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KOTA BONTANG 2.DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN (PERKIM) KOTA BONTANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 7.307.400.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar pinjaman dana Penggugat sejak tahun 2005 hingga saat ini adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menyatakan sah dan berharga Pengakuan Utang berupa Surat Sekretaris Daerah Nomor 592.2/1713/Pem/XII/2004 tanggal 16 Desember 2004;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 7.307.400.000,- (Tujuh miliar Tiga ratus Tujuh juta Empat ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika, dan tanpa syarat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melakukan tindakan administratif yang diperlukan guna pelaksanaan pembayaran utang tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
