Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Bon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota PT. Long Segar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Long Segar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, PT. Long Segar c.q. Judin D. Simanjuntak, yang beralamat terakhir di Jl. MH. Thamrin No. 50 RT. 10, Bontang, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak