| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, PT. Long Segar c.q. Judin D. Simanjuntak, yang beralamat terakhir di Jl. MH. Thamrin No. 50 RT. 10, Bontang, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|