Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2025/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. MUHAMMAD FARUQ Bin (Alm) ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2514/O.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARUQ Bin (Alm) ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARUQ Bin (Alm) ANI, pertama pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 04:00 WITA di Gedung Baitul Quran Jl. HM Ardan RT 23 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kedua pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Yayasan Nehemia Sekolah Betlehem di Jl. Sawi RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, ketiga pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di SD YPVDP (Yayasan Pendidikan Vidia Dhana Patra) di Jl. Arif Rahman Hakim No. 01 RT 13 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, keempat pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Klinik Satelit 1 Rumah Sakit Pupuk Kaltim di Jl. Imam Bonjol RT 01 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kelima pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Sekolah SMP Yayasan Pupuk Kaltim Bontang di Jl. Cipto Mangunkusumo RT 13 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, keenam di TK Yayasan Pupuk Kaltim pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Jl. Parkit RT 13 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota  Bontang atau pada waktu tertentu antara bulan Februari sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2025, atau setidak-tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan masuk ke suatu tempat dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA pada waktu tersebut terdakwa membuang sampah di Jl. HM Ardan RT 23 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian terdakwa melihat ke Mushollah yang terletak di Gedung Baitul Quran dalam keadaan terbuka pintunya setelah itu terdakwa masuk dan melihat ada 2 orang (Saksi Eka Darwiani Binti Sudarso dan (Saksi Sarminto Bin (Alm) Damin) yang sedang tertidur kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah HP serta 1 (satu) buah dompet yang terletak di dekat kepala 2 orang saksi tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah.
  • Kemudian, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa sedang mengendarai motor di sekitar Jalan Sawi RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan melewati Yayasan Nehemia Sekolah Betlehem, karena melihat sekolah tersebut sepi tidak ada orang kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan motor kurang lebih sekitar 300 meter dari sekolah tersebut, setelah memastikan keadaan aman kemudian terdakwa masuk dengan membuka pintu gerbang sekolah, sesampainya didalam kemudian terdakwa menuju ke ruang guru, karena pintu ruang guru dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa membuka paksa dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng dan linggis, setelah pintu terbuka kemudian terdakwa masuk dan  mengambil 3 (tiga) laptop serta 1 (satu) speaker kecil, setelah itu terdakwa menuju kantin sekolah yang pintunya terkunci dan membukanya dengan paksa setelah terbuka terdakwa memakan roti dan mengambil uang yang berada di atas meja kemudian terdakwa pulang.
  • Kemudian, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mengendarai motor dari rumah menuju SD YPVDP (Yayasan Pendidikan Vidia Dhana Patra) yang terletak di Jl Arif Rahman Hakim No. 01 RT 13 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sesampainya ditempat kemudian terdakwa memarkirkan motor kurang lebih 500 meter dari Lokasi SD, karena area sekolah tersebut berada di dalam PT Badak yang terdapat pagar di sekelilingnya kemudian terdakwa masuk ke area sekolah dengan cara memanjat pagar sesampainya didalam kemudian terdakwa langsung menuju ruang guru karena pintu ruangan dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa membuka paksa dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan linggis, setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah kamera merk canon, Reciver CCTV beserta adaptornya, dan uang yang ada di beberapa laci meja ruang guru, setelah itu terdakwa pulang kerumah.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa mengendarai motor dari rumah ke Klinik Satelit di Jl. Imam Bonjol RT 01 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, sesampainya diklinik terdakwa memarkirkan motor di depan klinik,  setelah memastikan keadaan aman kemudian terdakwa menuju ke belakang gedung klinik dan melihat ada 2 pintu yang dalam keadaan terkunci, setelah itu terdakwa masuk kedalam pintu tersebut dengan cara mencongkel salah satu pintu menggunakan sebuah obeng, setelah pintu terbuka terdakwa masuk dan berkeliling keruangan dan mengambil 1 (satu) buah Hp Xiomi Note 10, Redmi Pad Pro, dan Jam tangan samsung galaxy watc, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah kunci yang terletak diatas brangkas dan membukanya, setelah brangkas terbuka terdakwa mengambil uang yang ada didalamnya dan langsung menuju rumah.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mengendarai motor dari rumah menuju SMP Yayasan Pupuk Kaltim di Jl. Cipto Mangunkusumo RT 13 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, setelah sampai terdakwa memarkir motor sekitar 500 meter dari sekolah, kemudian terdakwa mengecek situasi dan melihat security yang sedang berjaga di pintu samping, setelah itu terdakwa masuk ke sekolah melalui area yang tidak terlihat oleh securuty dengan cara memanjat pagar, sesaimpainya didalam kemudian terdakwa langsung mencari ruang guru dan menemukan pintu dalam keadaan terkunci, setelah itu terdakwa masuk dengan cara membuka paksa menggunakan obeng, linggis dan tang lancip setelah pintu terbuka terdakwa masuk ke dalam ruangan dan membuka laci meja dengan cara paksa/merusak dan mengambil barang berupa speaker bluetooth, kamera merek fuji, dan uang yang ada di dalam laci ruangan tersebut dan setelah itu terdakwa pulang kerumah.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa mengendarai motor dari rumah ke sekolah TK Yayasan Pupuk Kaltim di Jl. Parkit RT 13 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, setelah sampai terdakwa memarkirkan sepeda motor di luar pagar PT Pupuk Kaltim dengan jarak dari sekolah sekitar kurang lebih 30 meter, kemudian terdakwa masuk ke area sekolah dengan cara memanjat, setelah masuk terdakwa melihat ada security sehingga terdakwa bersembunyi terlebih dahulu dan setelah security pergi, terdakwa menuju ke ruang guru yang masih terkunci dan membuka pintu ruang guru tersebut secara paksa menggunakan obeng dan tang lancip, setelah pintu terbuka terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut dan membuka laci meja/loker kemudian mengambil barang berupa laptop Acer, emas Antam dan uang yang ada di laci meja dan pulang ke rumah  melalui jalan yang terdakwa lalui sebelumnya
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang dan uang tersebut ialah untuk mengumpulkan uang guna membeli rumah dan untuk barang-barang yang terdakwa ambil sebagian sudah ada yang dijual sedangkan untuk uang sebagian sudah terdakwa pergunakan.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi Eka Darwiani Binti SUDARSO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), Yayasan Nehemia Sekolah Betlehem mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000.- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), SD YPVDP (Yayasan Pendidikan Vidia Dhana Patra) mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), Klinik Satelit 1 Rumah Sakit Pupuk Kaltim mengalami kerugian sebesar Rp. 18.399.000 (delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), SMP Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) Bontang mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan TK Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) mengalami kerugian sebesar Rp. 46.138.000,- (empat puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

------Perbuatan MUHAMMAD FARUQ Bin (Alm) ANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya