Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Bon Muhammad lien sikin 1.ABDU RAHMAN SELAKU DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA DAN JASA
2.ABDUL MALIK SELAKU DIREKTUR PT. BONTANG TRANSPORT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad lien sikin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDU RAHMAN SELAKU DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA DAN JASA
2ABDUL MALIK SELAKU DIREKTUR PT. BONTANG TRANSPORT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WALIKOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 280.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI: 
1. Menyatakan, Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Laut Bontang Bersinar sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Laut Bontang Bersinar yang yang beralamat di Jl. RE Martadinata RT.Gedung Pelabuhan Loktuan, Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Laut Bontang Bersinar Nomor : 18 Tanggal : 23 April 2021 dihadapan Notaris Releast Fernandy,S.H,M.Kn yang beralamat di Jalan Manejelang Blok LL-15 BTN PKT Kel.Belimbing Kel Belimbing Kec. Bontang Barat- Kota bontang  
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
4. Menyatakan Rapat Pemegang Saham diluar RUPS pada tanggal 11 Maret 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan juga kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang terhitung mulai sejak putusan diucapkan ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Tergugat I dan Tergugat II  melalaikan Putusan yang telah diucapkan dalam persidangan ;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
8. Menyatakan terhadap Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul selama proses pemeriksaan gugatan a quo 
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak