Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Bon RAKHA VARDIAN, S.H. QIFLI als HENDRA als IJUL Bin (Alm) TAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/O.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHA VARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QIFLI als HENDRA als IJUL Bin (Alm) TAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa QIFLI Als HENDRA Als IJUL Bin TAJAR pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Agustus di tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kenangan No. 35 RT. 28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa berjalan kaki keluar rumah berkeliling di daerah Tanjung Laut seorang diri, Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa sampai di depan rumah Saksi Muhammad Nurdin di Jl. Kenangan No. 35 Rt.28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna merah yang terparkir di depan teras yang mana kunci sepeda motor tersebut masih dalam keadaan tersangkut pada motor tersebut, kemudian setelah melihat situasi sekitar dan merasa aman Terdakwa dengan perlahan tanpa menggunakan alat bantu membuka pagar rumah Saksi Muhammad Nurdin yang mana pada saat itu pagar rumah dalam keadaan tidak terkunci, setelah berhasil masuk Terdakwa mendekati sepeda motor dan mengambil helm pada spion sepeda motor dan menggunakan helm tersebut. Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah setelah berhasil membawa motor tersebut keluar dari halaman rumah Terdakwa langsung menyalakan mesin sepeda motor menggunakan kunci yang masih tersangkut pada sepeda motor tersebut dan mengendarainya ke kotrakan Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Muhammad Nurdin baru mengetahui hilangnya sepeda motor miliknya pada pagi harinya sekira pukul 10.00 Wita saat Saksi Muhammad Nurdin bangun tidur dan melihat motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-Putih dengan No. Pol KT 4243 QB No. Rangka MH1JM1115JK644020 No. Mesin JM11E-1635155 dan 1 (satu) buah Helm merk GM milik Saksi Muhammad Nurdin dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi Muhammad Nurdin selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-Putih dengan No. Pol KT 4243 QB No. Rangka MH1JM1115JK644020 No. Mesin JM11E-1635155 dan 1 (satu) buah Helm merk GM Saksi Muhammad Nurdin mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa QIFLI Als HENDRA Als IJUL Bin TAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHPidana. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya