| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa I SAFARUDDIN BIN (ALM) KARIM DUPA dan Terdakwa II MAULANA HAFIDZ BIN JENAHAR (Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jalan RE. Martadinata RT.30 Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 08.00 wita Terdakwa I pergi ke rumah Sdr. Supriadi diantar oleh Saksi UMI KHOLIFA dan ketika dijalan Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand berwarna kuning yang terparkir di depan Gedung Bioskop Lama Loktuan yang tidak memiliki pagar, yang akibat hal tersebut memunculkan niat dalam diri Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand berwarna kuning yang seluruhnya bukan milik Terdakwa I tersebut. Selanjutnya pada jam 20.00 wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan kepada Terdakwa II “Lan, nanti malam temani aku ambil motor ya”, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II dengan mengatakan “iya, sekarangkah?”, yang selanjutnya Terdakwa I mengatakan akan menginfokan waktunya nanti;
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 01.30 Wita Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp yang mengatakan “Tidurkah, ayo sudah”, yang selanjutnya pesan itu dibalas oleh Terdakwa II “kamu dimana” yang kemudian Terdakwa I menyebutkan apabila Terdakwa I berada di rumah, dan tidak lama kemudian Terdakwa II datang menjemput Terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo FI warna hitam dengan Nopol KT 6726 DV, selanjutnya Para Terdakwa berangkat ke Jl. RE. Martadinata RT.30 (depan bioskop Loktuan), Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang;
- Bahwa sesampainya di depan bioskop Loktuan Terdakwa I turun dari motor dan menyuruh Terdakwa II untuk menunggu di gang sebelah, selanjutnya setelah mengamati situasi dan pada saat tersebut situasi sudah sepi, Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand berwarna kuning yang dilakukan dengan cara mendorong motor tersebut ke tempat dimana Terdakwa II sudah menunggu, kemudian Para Terdakwa membawa motor tersebut dengan cara STUT (dorong menggunakan kaki) secara bergantian ke rumah Terdakwa I dan memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna kuning tersebut ke dapur rumah milik Terdakwa I, dan selanjutnya Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk datang ke rumahnya pada keesokan harinya untuk memperbaiki motor tersebut;
- Selanjutnya sekira jam 09.00 Wita ketika Saksi SUHATRIAL selaku pemilik sah dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand tersebut datang bersama Saksi NUR AINI ke lokasi sepeda tersebut terparkir mendapati apabila sepeda motor merk Honda Astrea Grand tersebut sudah tidak berada ditempat semula dan saat Saksi SUHATRIAL menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD RIZKI disampaikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKI bahwa bukan dirinya yang memindahkan sepeda motor Astrea Grand Warna kuning tersebut;
- Bahwa pada pada tanggal 01 September 2025, Terdakwa II memenuhi janjinya untuk datang ke rumah Terdakwa I guna memperbaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand berwarna kuning yang telah diambil oleh para Terdakwa sebelumnya. Kemudian setelah selesai diperbaiki dan mesin sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna kuning tersebut menyala, Terdakwa II kembali pulang kerumahnya, dan Terdakwa I langsung mengganti warna motor tersebut dari yang berwarna kuning menjadi berwarna putih yang selanjutnya dipakai sendiri oleh Terdakwa I disekitar area kelurahan Guntung;
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kurang lebihnya sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) bagi Saksi SUHATRIAL selaku pemilik sah dari sepeda motor merk Honda Astrea Grand tersebut.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |