| Dakwaan |
- DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa NURLIAH binti SAFARUDDIN, pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebua rumah yang beralamat di Jl. Gunung Anjasmoro, RT.40, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------
-
- Bahwa Terdakwa yang merupakan Asisten Rumah Tangga dari Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil dan tinggal di rumah Saksi Anita, bermula pada tanggal 29 Desember 2025 sekira jam 19.30 Wita pada saat itu Terdakwa sedang membantu Saksi Anita untuk mengemas kebutuhan yang akan dibawa oleh Saksi Anita keluar kota, selanjutnya Terdakwa yang sedang membantu Saksi Anita melihat kartu ATM BRI milik Saksi Anita terjatuh di lantai bawah tempat tidur, selanjutnya Terdakwa yang sedang sendirian di kamar tersebut langsung mengambil kartu ATM tersebut dan menyimpannya di kamar Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 05.20 Wita Terdakwa memesan ojek online melalui telepon genggam milik Terdakwa dan berangkat menuju mesin ATM Bank Mandiri yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo didepan Perumahan BSD, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan tunai di mesin ATM tersebut dengan menggunakan Kartu ATM BRI milik Saksi Anita sebanyak 5 (lima) kali penarikan dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) kali penarikan dengan nominal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dengan total keseluruhan penarikan tunai yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira jam 09.00 wita Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil yang terbangun karena listrik rumah Saksi Anita mati, selanjutnya Saksi Anita yang mau membeli token listrik melihat notifikasi (pemberitahuan) pada mobile banking Bank BRI miliknya dan terdapat transaksi uang keluar, selanjutnya Saksi Anita memeriksa tasnya namun tidak menemukan ATM BRI miliknya, kemudian sekira pukul 12.00 Wita Saksi Anita melaporkan kejadian hilangnya ATM BRI tersebut ke Polres Bontang secara lisan bukan tertulis karena pada saat itu Saksi Anita buru-buru akan pergi keluar kota.
- Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil telah menyadari bahwa kartu ATM BRI miliknya hilang, selanjutnya Terdakwa langsung kembali meletakkan Kartu ATM BRI milik Saksi Anita tersebut di lantai bawah tempat tidur Saksi Anita dan pergi dari rumah Saksi Anita bersama dengan anak Terdakwa menuju Hotel Andhika Bontang dengan menggunakan ojek online.
- Bahwa Terdakwa mengetahui pin atau sandi dari kartu ATM BRI milik Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil karena pernah mendengar Saksi Anita menyebutkan pin ATM kepada seseorang yang dimintai tolong oleh Saksi Anita untuk mengambil uang dengan Kartu ATM miliknya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa menghubungi Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil dan mengaku telah mencuri uang milik Saksi Anita sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM milik Saksi Anita, selanjutnya Saksi Anita melaporkan kejadian tersebut secara tertulis ke Polres Bontang.
- Bahwa terhadap uang dicuri oleh Terdakwa melalui kartu ATM BRI milik Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar biaya hotel.
- Bahwa Terdakwa bekerja dengan Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil selama 6 (enam) bulan dengan gaji Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) bagi Saksi Anita Purnamasari Binti (Alm) Tawil.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------- |