INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Bon | Yulius Sattu | 1.Andi Syarifuddin 2.Saimun Gultom 3.Lando Sitinjak |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Bon | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, sah dan berharga Surat Keterangan/Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan (Kebun) tertanggal 3 Juni 1987 atas nama Yulius Sattu;
3. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di RT.74 Dusun Kanaan Desa Tanjung Laut Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II Kutai sekarang menjadi Jl. Banjarmasin RT.21 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur:
Dengan ukuran :
Panjang : 100 M
Lebar : 100 M
Luas : 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi)
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sungai kecil sekarang Tembok Sungai
Sebelah Selatan : Pither Bidang sekarang Jalan tanpa nama
Sebelah Timur : Yusup Toding,sekarang Jalan Banjarmasin RT.21
Sebelah Barat : Yohanis Tato/Yulius Guling ,sekarang Parit
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I,Tergugat II , Tergugat III) adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah ) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah ;
7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material sebesar Rp.480.000.000,-(empat ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan kepolisian ;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
