Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Bon Yulius Sattu 1.Andi Syarifuddin
2.Saimun Gultom
3.Lando Sitinjak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulius Sattu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Syarifuddin
2Saimun Gultom
3Lando Sitinjak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yustina Sarra
2Lusiana Lisu
3Kelurahan Gunung Telihan
4Kecamatan Bontang Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, sah dan berharga Surat Keterangan/Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan (Kebun) tertanggal 3 Juni 1987 atas nama Yulius Sattu;
3. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di RT.74 Dusun Kanaan Desa Tanjung Laut Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II Kutai sekarang menjadi Jl. Banjarmasin  RT.21 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur:
 
Dengan ukuran :
Panjang : 100 M
Lebar : 100 M 
Luas : 10.000 M2  (sepuluh ribu meter persegi)
 
 
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Sungai kecil sekarang Tembok Sungai
Sebelah Selatan : Pither Bidang sekarang Jalan tanpa nama
Sebelah Timur : Yusup Toding,sekarang Jalan Banjarmasin RT.21 
Sebelah Barat : Yohanis Tato/Yulius Guling ,sekarang Parit
 
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I,Tergugat II , Tergugat III)  adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah ) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah ;
7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian material sebesar Rp.480.000.000,-(empat ratus delapan puluh  juta rupiah) secara tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)  dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan  kepolisian ;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak