Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Bon NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA RIKI ANGGI SEPTIAWAN Bin IDRUS TOMABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2579/O.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ANGGI SEPTIAWAN Bin IDRUS TOMABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa ia RIKI ANGGI SEPTIAWAN Bin IDRUS TOMABE yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jln. Selat Selayar RT. 013 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika Saksi HULDI Alias BUCOS menegur Saksi WARDA B yang merupakan Ibu dari Terdakwa ketika melintas didepan rumah milik Saksi HULDI Alias BUCOS dengan kalimat “kenapa kamu kasi begitu rumah bapak saya” dikarenakan sebelumnya Saksi HULDI Alias BUCOS kesal setelah mendapatkan laporan dari Saksi MARTINI yang merupakan Istrinya apabila Saksi WARDA B menutup pintu rumah milik orang tua Saksi HULDI Alias BUCOS dengan cara membanting pintu tersebut, yang kemudian dijawab oleh Saksi WARDA B “Kenapa?” dimana jawaban tersebut terdengar oleh Terdakwa dan membuat Terdakwa bergegas keluar dari rumahnya menuju rumah Saksi HULDI Alias BUCOS dan berkata “tailaso, kamu itu bencong, warisan aja kamu persoalkan” namun perdebatan tersebut sempat bisa diredam dan Saksi HULDI Alias BUCOS serta Terdakwa kembali ke rumahnya masing-masing;
    • Bahwa Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi kembali mendatangi Saksi HULDI Alias BUCOS ke rumah milik Saksi HULDI Alias BUCOS dimana pada saat tersebut Saksi SITI MARIA EVA yang berada di lokasi kejadian sempat menahan Terdakwa namun Terdakwa tetap merangsek masuk kedalam rumah Saksi HULDI Alias BUCOS dan kemudian dalam posisi saling berhadapan Terdakwa memukul Saksi HULDI Alias BUCOS menggunakan anggota gerak tubuh tangan kanan dengan posisi terkepal ke arah kepala Saksi HULDI Alias BUCOS sebanyak 1 (satu) kali dan sempat dibalas oleh Saksi HULDI Alias BUCOS yang menyebabkan Terdakwa kembali memukul Saksi HULDI Alias BUCOS secara bertubi-tubi menggunakan kedua tangannya dengan posisi terkepal ke arah kepala Saksi HULDI Alias BUCOS sambil menarik baju yang digunakan oleh Saksi HULDI Alias BUCOS hingga mengalami robek;
    • Selanjutnya melihat kejadian tersebut Saksi WARDA B dan Saksi MARTINI berusaha melerai dan memisahkan keduanya;
    • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi HULDI Alias BUCOS mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dibagian pelipis mata sebelah kiri dan luka lecet di area leher sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 066/RS-AB/VIII2025, tanggal 21 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh dokter dr. Cindy Prisilia yang adalah dokter pemeriksa pada RS. Amalia Bontang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap HULDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala

:

Tidak tampak kelainan.

Muka

:

Tampak luka robek pada pelipis sebelah kiri dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter, berwarna kemerahan, batas tidak tegas.

Leher

:

Tampak luka lecet pada leher sebelah kiri berwarna kemerahan dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas.

Bahu

:

Tidak tampak kelainan.

Dada

:

Tidak tampak kelainan.

Punggung

:

Tidak tampak kelainan.

Perut

:

Tidak tampak kelainan.

Kelamin

:

Tidak tampak kelainan.

Extrimitas Atas

:

Tidak tampak kelainan.

Extrimitas Bawah

:

Tidak tampak kelainan.

Dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap aki-laki berusia 56 tahun dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan didapatkan luka robek pada pelipis kiri dan luka lecet pada leher sebelah kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya