INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 12/Pdt.G/2025/PN Bon | MUHAMMAD YUSUF | RUSTAM | Putusan Sela | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam tanah dengan  surat  peminjaman sebidang  tanah tertanggal  19-08-2002 Antara Penggugat  H. MUHAMMAD YUSUF  dengan Tergugat RUSTAM  adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  an. RUSTAM  yang menguasai  sepihak obyek sengketa  /  tidak menyerahkan Kembali  kepada  Penggugat  setelah  diminta oleh Penggugat pada tanggal 05-10-2022   berupa ;  Lokasi  yang   dipinjam oleh  Tergugat  dengan ukuran ; Panjang  10 m ( Sepuluh meter), lebar 5 m ( lima meter)  luas sekitar   50m2 (lima puluh  meter persegi ) dengan batas-batas :  Utara  berbatasan dengan  obyek sengketa  perbuatan melawan hukum tergugat ASMAH ASRI,  Timur  berbatasan dengan Jalan Umum,  Selatan  berbatasan dengan HM. Yusuf  ( Penggugat), barat  berbatasan dengan  HM. Yusuf ( Penggugat ). Adalah melanggar perjanjian  tertanggal 19-08-2002   dan merupakan perbuatan  wanprestasi. 4. Menyatakan sertifikat tanah Hak  Guna Bangunan atas nama RUSTAM  ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. 5. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut  yaitu ; Lokasi  yang   dipinjam   dari Penggugat   dengan ukuran ; Panjang  10 m ( Sepuluh meter), lebar  5m ( lima meter)  luas sekitar   50m2 ( lima puluh  meter persegi ) dengan batas-batas :  Utara  berbatasan dengan  obyek sengketa  perbuatan melawan hukum tergugat  ASMAH ASRI ,  Timur  berbatasan dengan Jalan Umum,  Selatan  berbatasan dengan HM. Yusuf  ( Penggugat), barat  berbatasan dengan  HM. Yusuf ( Penggugat ). Kepada ;  Penggugat dengan keadaan bersih dari puing-puing bekas bangunan, tanpa syarat  dan tanpa beban apapun. 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	