| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 196/Pid.Sus/2025/PN Bon | 1.INDRA RIVANI, S.H.,M.H 2.JULI HARTONJO 3.Diana Marini Riyanto, SH.MH 4.Melva Nurelly, S.H.M.H 5.BRAMA KUNTORO, S.H. 6.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H. 7.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA 8.SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO 9.Rudi Susanta, S.H.M.H 10.RAKHA VARDIAN, S.H. 11.RACHELA SALSABILA, S.H. |
TEGUH WINAYA Bin I GEDE SUMARJANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 196/Pid.Sus/2025/PN Bon | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2657/O.4.17/Ft.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TEGUH WINAYA BIN I GEDE SUMARJANA selaku Direktur Utama PT. Samudra Etam Energi mengkreditkan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dari PT. Bahtera Sukses Jaya Mandiri, PT. Gema Pulau Intan, PT. Cakra Abdi Cemerlang, dan PT. Karisma Cahaya Energi untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, dengan rincian dari PT. Bahtera Sukses Jaya Mandiri sebanyak 1 (satu) faktur pajak masukan, PT. Gema Pulau Intan sebanyak 4 (empat) faktur pajak masukan, PT. Cakra Abdi Cemerlang sebanyak 5 (lima) faktur pajak masukan, dan PT. Karisma Cahaya Energi sebanyak 1 (satu) faktur pajak masukan, sehingga jumlah pajak dalam Faktur Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) pada tahun 2018 sebesar Rp259.272.728,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) dan jumlah pajak dalam Faktur Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) pada tahun 2019 sebesar Rp345.704.546,00 (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara yang keseluruhannya sebesar Rp604.977.274,00 (enam ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah), sebagaimana Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara tertanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAKHYUDI, Ak., M.Si., atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa TEGUH WINAYA Bin I GEDE SUMARJANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana TUNGGAL : Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
