| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa M. YUSUF Bin (Alm) ASBAR yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama dengan PATMAN Bin PATO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi yang merupakan anggota resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wita Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi melakukan penyelidikan disekitar Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi mengamankan Terdakwa I bersama Terdakwa II yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biru putih dengan Nopol KT 2986 RAE milik saksi Rudi Mustofa yang Terdakwa II pakai tanpa seizin dari saksi Rudi Mustofa. Pada saat pengamanan Terdakwa II yang menyetir dan Terdakwa I dibonceng kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Extra Joss warna kuning yang berisi 5 (lima) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I, lalu ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Gold dengan Imei1: 866071031025210, Imei 2: 866071031025210 selanjutnya terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan Imei1 : 869470057193232, Imei2: 869470057193224.
- Bahwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dapatkan dari Sdr. Pare (DPO Nomor: DPO/22/VII/2025/Resnarkoba tanggal 30 Juli 2025) dengan cara pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa I yang sedang berada di Sangatta mendapat telefon dari Sdr. Pare (DPO) dengan mengatakan “udah bisakah berangkat ngambil bahanku dibontang, 15 (lima belas) gram aja” kemudian Terdakwa I menjawab “iya bisa, tapi belum ada motor” selanjutnya sekitar pukul 09.15 wita Sdr. Pare (DPO) menelfon Terdakwa I lagi dengan mengatakan “sudah berangkat kah” lalu Terdakwa I menjawab “belum” kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan mengatakan “ada motorkah” lalu Terdakwa II menjawab “gak ada, cuman motor ponakan ku aja ada, mau kemana” Terdakwa I menjawab “pakai itu aja, tolong antar ke bontang” selanjutnya sekira pukul 10.45 wita Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biru putih dengan Nopol KT 2986 RAE untuk mendatangi Terdakwa I. Lalu Terdakwa II tiba di tempat kerja Terdakwa I dan menunggu Terdakwa I menyelesaikan pekerjaannya kemudian sekira pukul 12.00 wita Terdakwa II membonceng Terdakwa I menuju Kota Bontang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biru putih dengan Nopol KT 2986 RAE selanjutnya sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di Kota Bontang dan mampir untuk makan siang di warung dekat RSUD Kota Bontang lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “kita kesini mau ambil barang, tunggu info dulu” yang mana Terdakwa II saat itu sudah mengetahui yang dimaksud oleh Terdakwa I “ambil bahan” adalah narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. Pare (DPO) dengan maksud memberitahukan bahwa Terdakwa I sudah sampai Kota Bontang kemudian Sdr. Pare (DPO) mengatakan untuk menunggu arahan dari Sdr. Pare (DPO) kemudian sekira pukul 15.00 wita Terdakwa I mendapat kiriman foto lokasi narkotika jenis sabu yang dijejakkan, tidak lama kemudian Sdr. Pare (DPO) menelfon Terdakwa I untuk menyuruh Terdakwa I pergi ke perumahan Korpri lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju lokasi tersebut hingga sesampainya di depan perumahan Korpri Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. Pare (DPO) lalu Sdr. Pare (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk masuk ke Perumahan Korpri dan Sdr. Pare (DPO) kembali mengirimkan foto narkotika jenis sabu dijejakkan hingga saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II masuk Perumahan Korpri yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Terdakwa I turun dari motor sedangkan Terdakwa II tetap diatas motor lalu Terdakwa I menuju dekat tiang listrik melihat di bawah tiang listrik tersebut terdapat 1 (satu) kotak extra joss yang berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I langsung mengambil dan menyimpan di dalam kantong jaket warna hitam yang Terdakwa I pakai lalu Terdakwa I kembali ke motor dan naik motor lagi bersama Terdakwa II lalu pergi dari lokasi tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II diamankan oleh Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi.
- Bahwa tujuan Terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu untuk dibawa ke Sangatta dan bila berhasil membawa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I dijanjikan upah oleh Sdr. Pare (DPO) sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per gram yang mana nantinya Terdakwa I akan membagi 2 (dua) upah tersebut untuk Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan No Lab : 08023/NNF/2025 pada tanggal 04 September 2025 di Surabaya, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa M. YUSUF Bin (Alm) ASBAR, dkk. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian, Nomor 123/10909/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 61,11 (enam puluh satu koma sebelas) gram dan berat bersih 59,97 (lima puluh Sembilan koma Sembilan puluh tujuh) gram dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
61,11
|
1,14
|
59,97
|
|
Total =
|
61,11 gram
|
1,14 gram
|
59,97 gram
|
Total Berat Kotor : 61,11 gram
Total Berat Plastik : 1,14 gram
Berat Bersih : 59,97 gram
Disisihkan 0,98 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa I yang bekerja sebagai Helper dan Terdakwa II yang belum bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa M. YUSUF Bin (Alm) ASBAR yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama dengan PATMAN Bin PATO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi yang merupakan anggota resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wita Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi melakukan penyelidikan disekitar Jl. Urip Sumoharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Saksi Alim Bahri dan Saksi Suardi mengamankan Terdakwa I bersama Terdakwa II yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna biru putih dengan Nopol KT 2986 RAE milik saksi Rudi Mustofa yang Terdakwa II pakai tanpa seizin dari saksi Rudi Mustofa yang mana Terdakwa II yang menyetir dan Terdakwa I dibonceng kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Extra Joss warna kuning yang berisi 5 (lima) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I, lalu ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Gold dengan Imei1: 866071031025210, Imei 2: 866071031025210 selanjutnya terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan Imei1 : 869470057193232, Imei2: 869470057193224.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan No Lab : 08023/NNF/2025 pada tanggal 04 September 2025 di Surabaya, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa M. YUSUF Bin (Alm) ASBAR, dkk. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian, Nomor 123/10909/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 61,11 (enam puluh satu koma sebelas) gram dan berat bersih 59,97 (lima puluh Sembilan koma Sembilan puluh tujuh) gram dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
61,11
|
1,14
|
59,97
|
|
Total =
|
61,11 gram
|
1,14 gram
|
59,97 gram
|
Total Berat Kotor : 61,11 gram
Total Berat Plastik : 1,14 gram
Berat Bersih : 59,97 gram
Disisihkan 0,98 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa I yang bekerja sebagai Helper dan Terdakwa II yang belum bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |