| Petitum Permohonan | Kepada Yth:Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bontang
 di –
 Bontang
 Dengan hormat,
 Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
 H. ABDUL HAKIM, SH.M.Hum, Advokat / Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kebenaran
 yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 6B RT 35 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara,
 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, No HP: 082254325259, E-mail: abdulhakimsh.mh@gmail.com
 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Desember 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
 BAHARUDIN KUDU, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jalan Kenyamukan RT 26, Kecamatan Sangatta
 Utara, Kabupaten Kutai Timur;
 MUCHIR NAWIR, Pekerjaan Wiraswata, Alamat di Jalan Kenyamukan RT. 15, Kecamatan Sangatta Utara,
 Kabupaten Kutai Timur.
 Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------PARA PENGGUGAT
 Berdasarkan kuasa yang diberikan kepada saya oleh para pemberi kuasa, dengan ini mengajukan gugatan
 pra peradilan kepada:
 POLRES BONTANG, beralamat di Jl. Bhayangkara No.1, Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang,
 Kalimantan Timur
 Untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------TERGUGAT
 Dengan rincian sebagai berikut:I. IDENTITAS PARA PEMBERI KUASA (Tahanan)
 1. Nama : RUSMAN BIN ABD RAUF
 Tempat / Tgl lahir : Soni, 26 Juli 1980
 Jenis kelamin : Laki-laki
 Pekerjaan : Wiraswasta
 Kewarganegaraan : Indonesia / Bugis
 Agama : Islam
 Pendidikan terakhir : SMA (Tidak Tamat)
 Alamat : Desa Bankir, Kelurahan Bankir, Kecamatan Dampal Selatan,
 Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah
 No. HP :08525510057
 2. Nama : SAHARUDDIN Bin Alm RUDDINGTempat / Tgl lahir : Pinrang, 7 Agustus 1987
 Jenis kelamin : Laki-laki
 Pekerjaan : Supir
 Kewarganegaraan : Indonesia / Bugis
 Agama : Islam
 Pendidikan terakhir : SD (Tidak Tamat)
 Alamat : Jalan S. Parman Gg Samarinda, RT.029 Kelurahan Gunung
 Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi
 Kalimantan Timur.
 II. POKOK GUGATAN
 Berdasarkan alasan dilakukan Penahanan berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan
 tindak pidana "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
 Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan
 pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah Jo Mereka yang melakukan, yang menyuruh
 melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 40
 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
 Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
 Undang - Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor
 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, yang terjadi pada hari
 Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WITA di JI. Arif Rahman Hakim Kel.
 Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain di wilayah hukum
 pengadilan Negeri Bontang.
 III. JAWABAN
 Bahwa pada saat ditangkapnya Supir Truck yang bernama SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING
 melakukan pengisian bahan bakar di SPBU KM. 3 Arah ke PKT Bontang pada tanggal 14
 desember 2023, dimana setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (solar), SAHARUDDIN Bin Alm
 RUDDING kemudian keluar dari SPBU menuju ke tempat parkir yang biasanya ditempati parkir.
 Yaitu sekitar 25 meter dari SPBU sekitar pukul 18:15 WITA. lalu, datang seorang polisi atas nama
 HERMAN dan ANDIKA, yang langsung mengajak SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING ke
 Polres Bontang untuk dilakukan Penyidikan yang kemudian langsung ditahan pada hari itu juga.
 Dan, pada malam harinya sekitar pukul 20:00 WITA RUSMAN BIN ABD RAUF dihubungi
 melalui telepon seluler yang kemudian disuruh menghadap ke Polres Bontang, setelah sampai di
 Polres dilakukan Investigasi yang kemudian RUSMAN BIN ABD RAUF juga langsung di tahan di
 Polres Bontang.
 V. DASAR HUKUMGugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
 1. Ketidakpastian Fakta, dimana berdasarkan Prinsip Praduga Tak Bersalah (PASAL 66
 KUHAP) , Saya Selaku Kuasa Hukum menekankan perlunya kejelasan dan kepastian fakta
 sebelum mengambil tindakan terhadap tahanan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan
 RUSMAN BIN ABD RAUF.
 2. Ketidakjelasan Pasal yang didakwakan, Diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai
 Interpretasi dan Penerapan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6. Tahun 2023 dalam konteks
 Penahanan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
 (sebagai premilik Truck), Bahwa Truck yang di gunakan untuk Mengisi Bahan Bakar
 Minyak (solar) di SPBU adalah Truck milik masyarakat biasa (bukan mobil industri
 maupun tambang).
 3. Prosedur Penahanan yang belum jelas, dimana dibutuhkan Klarifikasi tentang Prosedur
 Penahanan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
 (sebagai premilik Truck), dikarenakan adanya ketidakjelasan dalam Prosedur Penangkapan
 dan Penahanan yang berdampak pada Keabsahan Dakwaan.
 V. TUNTUTAN
 1. Pembatalan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap SAHARUDDIN Bin Alm
 RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF (sebagai premilik Truck).
 2. Mengajukan Tuntutan ganti rugi atas kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh
 SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF (sebagai premilik
 Truck) sebagai akibat dari Prosedur Penahanan yang tidak jelas sebesar Rp. 100.000.000.-
 (seratus juta rupiah).
 VI. PENGHADAPAN DAN PERTIMBANGAN
 1. Menghadapkan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
 (sebagai pemilik Truck) untuk memberikan keterangan.
 2. Memohon agar Hakim mempertimbangkan dengan seksama seluruh keterangan yang
 diberikan oleh SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
 (sebagai pemilik Truck) dan Kuasa Para Penggugat.
 Demikianlah gugatan ini saya ajukan sebagai Kuasa Hukum Para Tahanan. Atas perhatiannya diucapkanterima kasih.
 |