Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Bon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Bontang PT. Nur Illahi Hasanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Bontang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Nur Illahi Hasanah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Termohon, PT. Nur Illahi Hasanah, yang beralamat terakhir di Jalan Abdul Azis Samad Gg. Hasanuddin No. 32 RT. 037, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.
3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak