INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 11/Pdt.G/2025/PN Bon | MUHAMMAD YUSUF | ASMAH ASRI | Putusan Sela | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  an.  ASMA ASRI yang menguasai  obyek sengketa  berupa ;  a. Lokasi  yang  bekas dipinjam oleh  Hasan dengan ukuran ; Panjang 13 m ( tiga belas meter), lebar 6 m ( enam meter)  luas sekitar  78m2 ( tujuh puluh delapan meter persegi )dengan batas-batas :  Utara berbatasan dengan   ASMA ASRI  ( Tergugat ), Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa perkara Wanprestasi,   Barat berbatasan dengan ASMA  ASRI ( Tergugat) ; b. Lokasi tanah untuk Jembatan yang dipinjam oleh pak TANOHAN  Ukuran : Panjang 20 m ( dua puluh meter) , lebar 4 m ( empat meter)  luas = sekitar 80m2 ( delapan puluh meter persegi. Dengan batas-batas ;  Utara berbatasan dengan  tanah milik HM.  YUSUF ( Penggugat) ,  Timur berbatasan dengan  ASMA ASRI  ( Terggugat ), Selatan berbatasan dengan Tanah milik   HM. YUSUF ,  Barat tanah milik H M.  YUSUF ( Penggugat ). Adalah perbuatan  melawan hukum. 3. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan  atas nama ASMA  ASRI    ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  II  yang berdiri diatas obyek sengketa milik Penggugat  tersebut   dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat mengikat. 4. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan Lokasi tanah obyek sengketa tersebut  yaitu ; a. dengan ukuran ; Panjang 13 m ( tiga belas meter), lebar 6 m ( enam meter)  luas sekitar  78m2 ( tujuh puluh delapan meter persegi )dengan batas-batas :  Utara berbatasan dengan  ASMA ASRI ( Tergugat ), Timur berbatasan dengan Jalan Umum, Selatan berbatasan dengan obyek sengketa perkara Wanprestasi,   Barat berbatasan dengan ASMA ASRI ( Tergugat). b. Dengan ukuran : Panjang 20 m ( dua puluh meter) , lebar 4 m ( empat meter)  luas = sekitar 80m2 ( delapan puluh meter persegi. Dengan batas-batas ;  Utara berbatasan dengan  tanah milik H.M.  YUSUF( Penggugat) ,  Timur berbatasan dengan ASMA ASRI ( Terggugat ), Selatan berbatasan dengan Tanah milik HM.YUSUF (Penggugat ), Barat tanah milik HM.YUSUF ( Penggugat ). Kepada Penggugat dengan keadaan bersih dari puing-puing bekas bangunan, tanpa syarat dan tanpa beban apapun. 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I ( ahli Waris almarhum HATTA) dan Turut Tergugat II (BPN Bontang ) untuk patuh dan tunduk kepada Putusan  perkara a quo. 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	