| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin H. BAHAR, pada hari Rabu tanggal 27Agustus 2025 sekira pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl, S.Parman, Kel. Gunung Telihan, Kec, Bontang Barat, Kota Bontang yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, atau ditemukan, berwenang mengadili perkara tersebut, asalkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wita Saksi Fathur Rozak bin Darusman yang sedang magang pada CV. AUREL JAYA ABADI yang bergerak di bidang Contractor dan Suplier batu Split dan Pasir dimintai tolong oleh pekerja di tempat Saksi Fathur Rozak bin Darusman magang tersebut untuk mengantarkan solar dan kunci-kunci ke depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang karena sedang ada 1 (satu) unit truk yang mogok, selanjutnya Saksi Fathur Rozak bin Darusman mengantarkan solar dan kunci-kunci bersama dengan Sdr. Yoksan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV, kemudian setelah sampai di depan RSUD Saksi Fathur Rozak bin Darusman memberikan solar dan kunci-kunci tersebut kepada Saksi Ismail Anak Dari M. Saleh yang merupakan supir dari unit truk yang mogok;
- Bahwa saat truk tersebut sedang diperbaiki Saksi Fathur Rozak bin Darusman didatangi oleh Terdakwa Muhammad Nur bin H. Bahar yang juga mengaku sebagai seorang supir dan memiliki truk, selanjutnya Terdakwa membantu memperbaiki Truk tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi Fathur Rozak bin Darusman untuk mengantarkannya ke Terminal Patas dan meminta ijin kepada Saksi Ismail anak dari M. Saleh, selanjutnya Saksi Ismail anak dari M. Saleh meminta Saksi Fathur Rozak bin Darusman untuk mengantarkan Terdakwa ke terminal Patas menggunakan motor milik Saksi Fathur Rozak bin Darusman yang kemudian Terdakwa akan menggunakan patas untuk pergi ke Samarinda;
- Bahwa ketika menuju ke terminal Patas yang mengendarai motor adalah Terdakwa yang sebelumnya sudah izin kepada Saksi Fathur Rozak bin Darusman dengan alasan karena Saksi Fathur Rozak bin Darusman sudah lelah karena mengikuti magang, kemudian ketika sudah melewati terminal patas Terdakwa tidak menghentikan motornya dan tetap melanjutkan perjalanan dengan alasan ingin membeli rokok, selanjutnya ketika berada di SPBU kilo 8 pada Jalan Poros Bontang-Samarinda Terdakwa menghentikan motor dan mengatakan ingin meminjam motor milik Saksi Fathur Rozak bin Darusman untuk membeli rokok untuk Terdakwa dan untuk Saksi Ismail anak dari M. Saleh, kemudian Terdakwa juga meminjam handphone milik Saksi Fathur Rozak bin Darusman dengan alasan untuk menanyakan perihal rokok yang sering digunakan oleh Saksi Ismail anak dari M. Saleh, yang kemudian karena Saksi Fathur Rozak bin Darusman percaya saja karena Terdakwa mengaku kenal Saksi Ismail anak dari M. Saleh, selanjutnya Saksi Fathur Rozak bin Darusman memberikan motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru dan password handphone tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru menuju ke Samarinda;
- Bahwa Saksi Fathur Rozak bin Darusman menunggu Terdakwa beberapa lama tetapi Terdakwa tidak kembali, selanjutnya Saksi Fathur Rozak bin Darusman meminta tolong kepada orang yang berada disekitar untuk diantarkan ke depan RSUD Kota Bontang, kemudian Saksi Fathur Rozak bin Darusman diantarkan oleh temannya untuk pulang ke rumah, selanjutnya Terdakwa menceritakan perihal motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru kepada Saksi Darusman Bin (alm) Wagimin yang merupakan ayah dari Saksi Fathur Rozak bin Darusman, kemudian Saksi Darusman Bin (alm) Wagimin dan Saksi Fathur Rozak bin Darusman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang;
- Bahwa Terdakwa belum menjual, menawarkan ataupun menyimpan motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru tersebut karena Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di depan Terminal Lempake Samarinda ketika masih dalam perjalanan menuju tempat tinggal Terdakwa.
------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin H. BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin H. BAHAR, pada hari Rabu tanggal 27Agustus 2025 sekira pukul 16.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl, S.Parman, Kel. Gunung Telihan, Kec, Bontang Barat, Kota Bontang yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, atau ditemukan, berwenang mengadili perkara tersebut, asalkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, telah melakukan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 wita Saksi Fathur Rozak bin Darusman yang sedang magang pada CV. AUREL JAYA ABADI yang bergerak di bidang Contractor dan Suplier batu Split dan Pasir dimintai tolong oleh pekerja di tempat Saksi Fathur Rozak bin Darusman magang tersebut untuk mengantarkan solar dan kunci-kunci ke depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang karena sedang ada 1 (satu) unit truk yang mogok, selanjutnya Saksi Fathur Rozak bin Darusman mengantarkan solar dan kunci-kunci bersama dengan Sdr. Yoksan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV, kemudian setelah sampai di depan RSUD Saksi Fathur Rozak bin Darusman memberikan solar dan kunci-kunci tersebut kepada Saksi Ismail Anak Dari M. Saleh yang merupakan supir dari unit truk yang mogok;
- Bahwa saat truk tersebut sedang diperbaiki Saksi Fathur Rozak bin Darusman didatangi oleh Terdakwa Muhammad Nur bin H. Bahar yang juga mengaku sebagai seorang supir dan memiliki truk, selanjutnya Terdakwa membantu memperbaiki Truk tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi Fathur Rozak bin Darusman untuk mengantarkannya ke Terminal Patas dan meminta ijin kepada Saksi Ismail anak dari M. Saleh, selanjutnya Saksi Ismail anak dari M. Saleh meminta Saksi Fathur Rozak bin Darusman untuk mengantarkan Terdakwa ke terminal Patas menggunakan motor milik Saksi Fathur Rozak bin Darusman yang kemudian Terdakwa akan menggunakan patas untuk pergi ke Samarinda;
- Bahwa ketika menuju ke terminal Patas yang mengendarai motor adalah Terdakwa dengan alasan karena Saksi Fathur Rozak bin Darusman sudah lelah karena mengikuti magang, kemudian ketika sudah melewati terminal patas Terdakwa tidak menghentikan motornya dan tetap melanjutkan perjalanan dengan alasan ingin membeli rokok, selanjutnya ketika berada di SPBU kilo 8 pada Jalan Poros Bontang-Samarinda Terdakwa menghentikan motor dan mengatakan ingin meminjam motor milik Saksi Fathur Rozak bin Darusman untuk membeli rokok untuk Terdakwa dan untuk Saksi Ismail anak dari M. Saleh, kemudian Terdakwa juga meminjam handphone milik Saksi Fathur Rozak bin Darusman dengan alasan untuk menanyakan perihal rokok yang sering digunakan oleh Saksi Ismail anak dari M. Saleh, selanjutnya Saksi Fathur Rozak bin Darusman memberikan motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru dan password handphone tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru menuju ke Samarinda;
- Bahwa Saksi Fathur Rozak bin Darusman menunggu Terdakwa beberapa lama tetapi Terdakwa tidak kembali, selanjutnya Saksi Fathur Rozak bin Darusman meminta kepada orang yang berada disekitar untuk diantarkan ke depan RSUD Kota Bontang, kemudian Saksi Fathur Rozak bin Darusman diantarkan oleh temannya untuk pulang ke rumah, selanjutnya Terdakwa menceritakan perihal motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru kepada Saksi Darusman Bin (alm) Wagimin yang merupakan ayah dari Saksi Fathur Rozak bin Darusman, kemudian Saksi Darusman Bin (alm) Wagimin dan Saksi Fathur Rozak bin Darusman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang;
- Bahwa Terdakwa belum menjual, menawarkan ataupun menyimpan motor merk Honda Beat tahun 2015 berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 6033 DV serta 1(satu) unit hanphone merk Oppo A15 berwarna hitam biru tersebut karena Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di depan Terminal Lempake Samarinda ketika masih dalam perjalanan menuju tempat tinggal Terdakwa.
------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin H. BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |