Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN Bin UNDANG ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-656/O.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN Bin UNDANG ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa ia MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN BIN UNDANG ISKANDAR yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan unsur Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa menggunakan motor scoopy dengan Nopol KT 2053 QE dari Bontang Kuala menuju ke rumah Terdakwa, Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA pada saat diperjalanan disekitar Jl. Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone menempel di holder sepeda motor karena Terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya Terdakwa membawanya kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sesampainya dirumah, Terdakwa membuang kartu nomor handphone tersebut dan mereset 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A60 warna biru dengan Imei 1 :  865174075280377 dan Imei 2 : 865174075280369 dan selanjutnya 1 (satu) buah handphone tersebut Terdakwa simpan di ruang tamu rumah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ketika mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu;
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut untuk terdakwa miliki bukan untuk terdakwa jual;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi BUDI UTOMO Bin (Alm) NASPAN selaku pemilik handphone mengalami kerugian sebesar Rp. 2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia MUHAMMAD ALI WAHYUDIEN BIN UNDANG ISKANDAR yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana dengan unsur “melakukan pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa menggunakan motor scoopy dengan Nopol KT 2053 QE dari Bontang Kuala menuju ke rumah Terdakwa, Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA pada saat diperjalanan disekitar Jl. Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone menempel di holder sepeda motor karena Terdakwa melihat tidak ada orang di sekitar maka Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone tersebut dan Terdakwa bawa  1 (satu) buah handphone tersebut kerumah Terdakwa yang beralamat di  di Jalan Patimura Gg. Blora RT. 33 Kel Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sesampainya dirumah, Terdakwa membuang kartu nomor handphone tersebut dan mereset 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A60 warna biru dengan Imei 1 :  865174075280377 dan Imei 2 : 865174075280369 dan selanjutnya 1 (satu) buah handphone tersebut Terdakwa simpan di ruang tamu rumah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ketika mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut tanpa izin dari pemiliknya;
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut untuk terdakwa miliki bukan untuk terdakwa jual;
  • Barang yang dicuri oleh Terdakwa merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama  untuk Saksi BUDI UTOMO Bin (Alm) NASPAN sebagai Ojek Online, dan akibat perbuatan terdakwa saksi BUDI UTOMO Bin (Alm) NASPAN tidak bisa bekerja sehingga tidak ada pemasukan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi BUDI UTOMO Bin (Alm) NASPAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya