| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Termohon, PT. Nugraha Adi Taruna c.q. Ronald Luthfiyanto, yang beralamat terakhir di Jl. Bangka Raya No. 27E, RT/RW. 4/7, Jakarta Selatan dan/atau Jalan Cibeber III Nomor 5 Pav. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|