| Petitum | 
 Menerima Perlawanan/Bantahan Pelawan seluruhnya;Menyatakan bahwa Perlawanan /bantahan Pelawan adalah tepat dan beralasan;Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar danmenyatakan objek sengketa dengan Constatering oleh Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 18 oktober 2023 berdasarkan surat penetapan Nomor.22/pen.Pdt/Constatering/2000/PN Tgr Jo 22/Pdt.G/2000/PN Tgr tidak dapat di eksekusiMenyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tenggarong 22/Pdt.G/2000/PN Tgr  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pelawan, dan tidak dapat dieksekusi terhadap putusan tersebut .Menyatakan bahwa 2 ( dua ) Bidang Tanah Milik Pelawan yang masuk dalam Constatering oleh Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 18 oktober 2023 berdasarkan surat penetapan Nomor.22/pen.Pdt/Constatering/2000/PN Tgr Jo 22/Pdt.G/2000/PN Tgr antara lain: lahan seluas 8000 Meter persegi yang dahulu terletak di RT. 36 Dusun Sintuk, Desa Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Administratif Bontang Provinsi Kalimantan Timur, saat ini RT. 23 kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang diperoleh dari penyerahan saudara Taris 100 meter x 60 meter tahun 1984 dan dari saudara Diham Jiji  100 meter x 20 Meter pada tahun 1984 dan dengan surat keterangan Tanah Perwatasan tanggal 12 bulan Februari 1998 denganUkuran  panjang             : 100 Meter Lebar                   : 80 Meter Berbatasan dengan : Sebelah Utara dengan              : Amir.B  Sebelah Selatan dengan      : Diham .J Sebelah Barat dengan                   : Kuburan Lempake dan Adoi Sebelah Timur                   : sungai Kecil / Pagar PKT ( Batas Desa Belimbing ) masuk keseluruhan dalam Constatering b. lahan yang dahulu terletak di RT.  15 Guntung Desa Bontang  Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur, saat ini RT. 23 kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang di peroleh dari Amri Bin Gimbal dengan surat keterangan Tanah Perwatasan tanggal 5 Desembar 1984 dengan Ukuran  Panjang Timur              : 61 Meter   Berbatasan dengan Emi T panjang Barat                  : 59 Meter       Berbatasan dengan Bahar A Panjang selatan                        : 18 Meter       Berbatasan dengan Diham J Panjang Utara              : 19 Meter   Berbatasan dengan Acil Ganal Masuk sebagian di pojok  utara Timur  sebagaimana yang di tunjukkan Pemohon tanpa Patok Pembatas, sehingga Pelawan Memasang Patok sebagai tanda untuk memastikan Lahan Pelawan Masuk dalam  Constatering Pemohon dengan ukuran yang masuk antara lain : lebar Utara dan selatan 18 Meter Panjang Timur dan Barat   36 Meter adalah sah secara Hukum milik PelawanMenghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara dan apabila mejelis Hakim Berpendapat lain Pelawan Mohon putusan yang seadil-adilnya. |