| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Selat Lombok Rt. 05 Kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya awalnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 Sekitar pukul 20.00 Wita sdr. UDIN (DPO) datang ke rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. UDIN (DPO) dan waktu itu sdr. UDIN (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sekitar 1 gram kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus sabu tersebut dan terdakwa simpan di dalam HP terdakwa. Cara Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan cara jika ada yang membeli maka sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa masukkan kedalam plastik memakai sedotan runcing dan terdakwa kira kira saja tidak terdakwa timbang karena terdakwa tidak emmpunyai timbangan. Selanjutnya cara terdakwa menjual narkotika jenis sanu tersebut adalah ada temannya sdr. UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengenalnya. Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada yang terjual sebanyak 6 (enam) bungkus dan mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah terdakwa serahkan kepada sdr. UDIN (DPO) pada siang hari Selasa tanggal 09 September 2025, kemudian sdr. UDIN (DPO) pergi dari rumah terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan berupa uang dari menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. UDIN (DPO) tetapi terdakwa mendapatkan pemakaian sebanyak 3 (tiga) kali yaitu hari minggu 1 kali, hari senin 1 kali dan hari selasa 1 kali dan masih ada sisa 1 (satu) bungkus di dalam HP terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selat Lombok Rt.05 Kel Tanjung laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian anggota Sat Resnarkoba polres Bontang merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Jl. Selat Lombok RT.05 Kel.Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang anggota Sat Resnarkoba polres Bontang menangkap Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya kemudian anggota Sat Resnarkoba polres Bontang menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam HP, 1 (satu) bungkus lagi narkotika jenis sabu di temukan di bawa kursi depan rumah, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk ALE, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna abu-abu dengan imei1: 868532059278815 imei2: 868532059278807, selanjutnya Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA di bawa ke polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 157/10909/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu yang disita dari Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA memiliki berat kotor 1,12 (satu koma dua belas) gram dan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda–Kaltim Nomor LS20FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 18 September 2025 didapatkan kesimpulan bahwa sampel yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Selat Lombok Rt. 05 Kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya awalnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 Sekitar pukul 20.00 Wita sdr. UDIN (DPO) datang ke rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. UDIN (DPO) dan waktu itu sdr. UDIN (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sekitar 1 gram kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus sabu tersebut dan terdakwa simpan di dalam HP terdakwa. Cara Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan cara jika ada yang membeli maka sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa masukkan kedalam plastik memakai sedotan runcing dan terdakwa kira kira saja tidak terdakwa timbang karena terdakwa tidak emmpunyai timbangan. Selanjutnya cara terdakwa menjual narkotika jenis sanu tersebut adalah ada temannya sdr. UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengenalnya. Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada yang terjual sebanyak 6 (enam) bungkus dan mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah terdakwa serahkan kepada sdr. UDIN (DPO) pada siang hari Selasa tanggal 09 September 2025, kemudian sdr. UDIN (DPO) pergi dari rumah terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan berupa uang dari menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. UDIN (DPO) tetapi terdakwa mendapatkan pemakaian sebanyak 3 (tiga) kali yaitu hari minggu 1 kali, hari senin 1 kali dan hari selasa 1 kali dan masih ada sisa 1 (satu) bungkus di dalam HP terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selat Lombok Rt.05 Kel Tanjung laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian anggota Sat Resnarkoba polres Bontang merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Jl. Selat Lombok RT.05 Kel.Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang anggota Sat Resnarkoba polres Bontang menangkap Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya kemudian anggota Sat Resnarkoba polres Bontang menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam HP, 1 (satu) bungkus lagi narkotika jenis sabu di temukan di bawa kursi depan rumah, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk ALE, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna abu-abu dengan imei1: 868532059278815 imei2: 868532059278807, selanjutnya Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA di bawa ke polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 157/10909/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu yang disita dari Terdakwa SOPIANSYAH MUSTAFA Bin Alm MUSTAFA memiliki berat kotor 1,12 (satu koma dua belas) gram dan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda–Kaltim Nomor LS20FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 18 September 2025 didapatkan kesimpulan bahwa sampel yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |