Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. MUHAMMAD NURHIDAYAT RAMADHAN MAJID Bin HERSIL MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2647/O.4.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURHIDAYAT RAMADHAN MAJID Bin HERSIL MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURHIDAYAT RAMADHAN MAJID Bin HERSIL MAJID, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Surabaya No. 7 RT. 020 Kel. Gn. Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari orang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku bernama sdri. CECE (DPO), didalam isi chat tersebut sdri. CECE menawarkan terdakwa untuk mempromosikan judi online di media sosial milik terdakwa pribadi, selanjutnya Sdri. CECE menjelaskan kepada terdakwa terkait cara untuk mempromosikannya serta bayaran yang akan terdakwa terima apabila terdakwa mau mempromosikan website judi online tersebut, bayaran yang didapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mempromosikan selama 2 (dua) minggu dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa melalui rekening BRI terdakwa sendiri dengan nomor Rekening 4507-0102-7799-535 A.n Muhammad Nurhidayat Ramadhan pada tanggal 30 Juli 2025, karena terdakwa tergiur akan bayaran endorse/promosi judi online tersebut, terdakwa menyetujui tawaran Sdri. CECE;
  • Bahwa terdakwa mengetahui tautan tersebut mengandung unsur perjudian online karena pada saat ditawarkan oleh Sdri. CECE, Sdri. CECE langsung memberitahu bahwa tugas terdakwa adalah mempromosikan website Judi Online, dan ketika terdakwa membuka tautan tersebut, terdakwa langsung diarahkan ke halaman beranda situs perjudian online bernama Kipas889 yang mana bahwa situs tersebut mempunyai permainan dengan mempertaruhkan uang yang dimiliki dengan cara mendeposito di situs tersebut;
  • Bahwa adapun cara mendaftar atau login di link website Judi Online KIPAS899 tersebut, setelah menekan link yang sudah terdakwa share, maka orang yang menekan link tersebut akan langsung diarahkan ke website di bagian untuk membuat akun, setelah itu mengisi data yang diminta berupa nama, email, nomor rekening, dan nama rekening, setelah selesai mendaftar, akan diarahkan ke halaman utama dari website judi tersebut, dan selanjutnya akun tersebut dapat dimainkan apabila sudah mendeposito sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening yang tersedia di website tersebut melalui mobile banking, dompet digital ataupun melalui ATM dengan minimal Rp. 10.000- (sepuluh ribu rupiah)  uang untuk bermain setelah uang deposit di terima, barulah bisa memainkan berbagai jenis permainan yang ada di dalam website tersebut;
  • Bahwa terdakwa sudah membuat 10 (sepuluh) kali instastory yang mempunyai tautan perjudian online dalam rentang waktu 30 Juli 2025 sampai dengan 04 Agustus 2025, dan 1 (satu) kali postingan instagram pribadi milik terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2025;
  • Kemudian, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, Saksi Randyka, Saksi Tri Wahyudi dan Saksi Muhammad Randyka yang merupakan Tim unit 2 Tipidter Polres Bontang melaksanakan giat Patroli Siber guna antisipasi tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian tim Patroli Siber menemukan Konten yang diduga bermuatan Perjudian pada media sosial Instagram dengan nama akun  @rmdhn_majid url profil https://www.instagram.com/rmdhn_majid?igsh=MTJ0M2R4OXBhcTRvcg== dengan jumlah pengikut  1.5717, mengikuti 1.564 yang memiliki postingan sebanyak 5 Postingan, pada halaman beranda @rmdhn_majid  url profil https://www.instagram.com/rmdhn_majid?igsh=MTJ0M2R4OXBhcTRvcg== ditemukan tautan yang kemudian tim patroli mencoba untuk mengklik tautan tersebut yang kemudian ditemukan bahwa tautan tersebut mengarah ke sebuah website yang diduga bermuatan perjudian. Selain itu pemilik akun Instagram dengan nama akun @rmdhn_majid url profil https://www.instagram.com/rmdhn_majid?igsh=MTJ0M2R4OXBhcTRvcg== juga mengunggah di instagram melalui instastory dengan bertuliskan *INFO CUANN yang mengarahkan ke website Perjudian online yaitu KIPAS899 dengan tautan https://t.ly/VIVsalsaadriani01?fbclid=PAQ0xDSwL9t8FleHRuA2FlbQIxMQABp2z1xAdCUcEqSerUsj6daBiWFcdrnmmo8GxNHaCo5m1jhFNLd06Kj44lauOQ_aem_W3ow_Z_Xp8P0EdNbMfP5L. Untuk mengakses link tersebut harus diklik terlebih dahulu, setelah itu harus mendaftar dahulu dengan minimal depositor Rp. 10.000- (sepuluh ribu rupiah) Setelah itu anggota unit 2 Tipidter Polres Bontang saksi Randyka bersama saksi Tri Wahyudi dan Saksi Muhammad Kurnia mencoba untuk mengklik tautan tersebut dan mengarah ke link judi Online yang bertuliskan Kipas 899. Atas kejadian tersebut Tim Unit 2 Tipidter Polres Bontang saksi Randyka bersama saksi Tri Wahyudi dan Saksi Muhammad Kurnia mengamankan Terdakwa ke Polres Bontang;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya