| Dakwaan | Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira jam 13.30 wita bertempat di Jln. Selat Selayar RT. 013 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. atau setidak tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang. Diduga terlah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp4.500 sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Terdakwa atas nama Sdr HULDI alias BUCOS Bin (Alm) TOMABE, dengan cara terlebih dahulu Sdr RIKI ANGGI SEPTIAWAN mendatangi Sdr HULDI di rumah dan kemudian terjadi pemukulan terhadap Sdr HULDI dan selanjutnya Sdr HULDI menurut saksi juga melakukan pemukulan terhadap Sdr RIKI ANGGI SEPTIAWAN,akibat pemukulan tersebut mengalami luka |