Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. MURSALIM alias ACO Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2292/O.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSALIM alias ACO Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MURSALIM Alias ACO Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN, pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sutan Syahrir Gg. Kenangan RT 028 Kel Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------

    • Bahwa berawal pada saat terdakwa meminta kepada sesorang yang bernama Sdr. Rahmad untuk mecarikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 18.30 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rahmad dan memberitahu bahwa akan ada yang memberi barang narkotika jenis sabu dan meminta terdakwa untuk menunggu. Lalu sekitar jam 19.30 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenali dan tidak diketahui oleh terdakwa dengan tujuan untuk memastikan bahwa terdakwa adalah teman dari Sdr. Rahmad. Setelah itu sekira jam 20.00 wita terdakwa dihubungi kembali oleh seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu diletakan samping Masjid Al-Hijrah dekat gapura di Jalan Sutan Syahrir Gg. Kenangan RT 028, Kel. Tanjung Laut, Kec Bontang Selatan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan motor dan mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild kemudian diletakkan di dashboard motor.
    • Bahwa kemudian pada saat terdakwa berniat untuk pergi, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan.
    • Bahwa adapun pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berat dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam puluh empat) dan berat bersih 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hijau tosca dengan IMEI 1 860173064363611 IMEI 2 860173064363603;
  • 2 (dua) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild warna merah putih;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 3903 QC Noka MH1JM3116JK938568 Nosin JM31E1933892;

Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan informasi dari saksi HASRIATI, saat saksi HASRIATI sedang berada di rumah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Sdr. Mursalim Alias Aco Bin (Alm) Muhammad Amin dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna merah di dashboard/laci motor dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu.
    • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa namun saat ini terdakwa hanya disuruh untuk mengambil narkotika tersebut, dan diberikan narkotika sebanyak setengah perlima/dua setengah gram, namun terdakwa juga belum mengetahui harga yang diberikan dari narkotika tersebut, bagaimana cara pembayarannya dan kapan harus membayar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 121/10909/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA dengan hasil: 3 (tiga) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram.
    • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS18FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 13 Agustus 2025 Sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4960 gram dan berat netto akhir 0,4687 gram atas nama terdakwa MURSALIM Als ACO Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MURSALIM Alias ACO Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN, pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 20.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sutan Syahrir Gg. Kenangan RT 028 Kel Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada saat terdakwa pernah meminta kepada sesorang yang bernama Sdr. Rahmad untuk mecarikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 18.30 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rahmad dan memberitahu bahwa akan ada yang memberi barang narkotika jenis sabu tersebut dan meminta terdakwa untuk menunggu. Lalu sekitar jam 19.30 terdakwa dihubungi untuk memastikan bahwa terdakwa adalah teman dari Sdr. Rahmad. Setelah itu sekira jam 20.00 wita terdakwa dihubungi kembali oleh seseorang yang tidak dikenali oleh terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu diletakan samping Masjid Al-Hijrah dekat gapura di Jalan Sutan Syahrir Gg. Kenangan RT 028, Kel. Tanjung Laut, Kec Bontang Selatan. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan motor dan mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild kemudian diletakkan di dashboard motor.
    • Bahwa kemudian pada saat terdakwa berniat untuk pergi, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan.
    • Bahwa adapun pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berat dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam puluh empat) dan berat bersih 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hijau tosca dengan IMEI 1 860173064363611 IMEI 2 860173064363603;
  • 2 (dua) lembar tisu warna putih;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild warna merah putih;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 3903 QC Noka MH1JM3116JK938568 Nosin JM31E1933892;

Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

    • Bahwa kemudian berdasarkan informasi dari saksi HASRIATI, saat saksi HASRIATI sedang berada di rumah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Sdr. Mursalim Alias Aco Bin (Alm) Muhammad Amin dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna merah di dashboard/laci motor dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu.
    • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa namun saat ini terdakwa hanya disuruh untuk mengambil narkotika tersebut, dan diberikan narkotika sebanyak setengah perlima/dua setengah gram, namun terdakwa juga belum mengetahui harga yang diberikan dari narkotika tersebut, bagaimana cara pembayarannya dan kapan harus membayar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 121/10909/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa RIDWANSYAH Als ULLU Bin (Alm) LABA dengan hasil: 3 (tiga) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram.
    • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : LS18FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 13 Agustus 2025 Sampel yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4960 gram dan berat netto akhir 0,4687 gram atas nama terdakwa MURSALIM Als ACO Bin (Alm) MUHAMMAD AMIN, setelah dilakukan Uji Laboratorium dengan metode pemeriksaan B (Marquis, Mendeline, Simon) menggunakan alat GC-MS, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya