| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Termohon, PT. Nugraha Adi Taruna, yang beralamat terakhir di Jl. Bangka Raya No. 27E, RT/RW 004/007, Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan/atau Jalan Cibeber III Nomor 5 Pav. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ini tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|