INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2025/PN Bon | Muhammad lien sikin | 1.ABDU RAHMAN SELAKU DIREKTUR PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA DAN JASA 2.ABDUL MALIK SELAKU DIREKTUR PT. BONTANG TRANSPORT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 280.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Menyatakan, Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Laut Bontang Bersinar sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Laut Bontang Bersinar yang yang beralamat di Jl. RE Martadinata RT.Gedung Pelabuhan Loktuan, Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Laut Bontang Bersinar Nomor : 18 Tanggal : 23 April 2021 dihadapan Notaris Releast Fernandy,S.H,M.Kn yang beralamat di Jalan Manejelang Blok LL-15 BTN PKT Kel.Belimbing Kel Belimbing Kec. Bontang Barat- Kota bontang
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
4. Menyatakan Rapat Pemegang Saham diluar RUPS pada tanggal 11 Maret 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan juga kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang terhitung mulai sejak putusan diucapkan ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Tergugat I dan Tergugat II melalaikan Putusan yang telah diucapkan dalam persidangan ;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
8. Menyatakan terhadap Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan gugatan a quo
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
