Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2025/PN Bon YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. SUBANGKIT alias KEVIN anak dari PETRUS SIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2288/O.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANGKIT alias KEVIN anak dari PETRUS SIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa SUBANGKIT alias KEVIN anak dari PETRUS SIANG pada Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 13.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di  Jalan Slamet Riyadi, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira jam 12.30 Wita, yang pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Sdr. Baharuddin untuk membantunya berjualan bensin, kemudian pada saat itu Terdakwa menutup tempat jualan bensin dan ingin pergi mengecek lamaran pekerjaannya apakah sudah masuk atau belum dan saat itu saya meminjam sepeda motor Saksi. ANDI FARIDAdengan meminjam ke anaknya yaitu saksi AIUNUN dengan berkata ”boleh pinjam motor kah saya mengecek pekerjaaan” kemudian anak itu menjawab ”ohiya boleh kak” kemudian Saksi anak AIUNUN lansung mengambil kunci motor tersebut dan memberikan ke Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya  Terdakwa berangkat ke Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berada di Loktuan, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke tempat jualan Sdri. Andi Farida dan mengembalikan kunci motor tersebut ke pada Saksi Anak ANIUN dan Terdakwa pun lanjut jualan bensin setelah, kemudian selang beberapa waktu Terdakwa kembali meminjam sepeda motor kepada Saksi anak AIUNUN dengan berkata ”boleh pinjam motor sebentar kah ada yang saya ambil” dan Saksi Anak AINUN mengambilkan kunci motor tersebut, kemudian Terdakwa berangkat ke Homestay bertemu dengan temannya dan pada saat di homestay langsung menuju ke kamar temannya, setelah berapa saat Terdakwa mengajak perempuan yaitu saksi anak NAYLA untuk pergi ke Tanjung Limau ke rumah tante Terdakwa namun tujuan saya bukan ke tanjung limau tapi ke arah kota Kota Samarinda menggunakan sepeda motor milik Saksi ANDI
  • Bahwa selanjutnya pada jam 17:50 Wita tiba di kota Samarinda Terdakwa dan  saksi anak NAYLA langsung menuju ke tempat temannya di Jalan Antasari Gg Nusa Indah 4, dan sebelum tiba Terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. Ipat yang berada di pos ronda bersama temannya dan Terdakwa pun berhenti di pinggir jalan serta bergegas menghampiri mereka dan miningalkan Saksi anak NAYLA di motor, Terdakwa pun mengobrol bersama teman saya itu dangan menawarkan sepeda motor milik Saksi ANDI kepada temannya dengan berkata ”saya mau menggadaikan motor”  dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. Ipat pun menyetujuinya dan langsung mengambil motor tersebut lalu pergi katanya mau mengambil uang di ATM;
  • Bahwa pada jam 00:00 Wita  datang anggota polisi dan Terdakwa pun kaget dan kebingungan serta membangunkan temannya dan memberitahu bahwa di depan ada polisi, Terdakwa sembunyi di kamar dan Sdri. Nailya tertidur di ruang tamu, kemudian teman Terdakwa mebuka pintu dan polisinya langsung mencari Terdakwa dan temannya pun mengatakan bahwa tidak ada, dan polisi pun tetap mencoba mecari Terdakwa dan menggeladah rumah tersebut dan Terdakwa pun di temukan di dalam kamar serta menanyakan sepeda motor yang Terdakwa bawa dari kota Bontang dan memberitahu mereka bahwa motor tersebut sudah saya gadaikan ke temannya dan tak kunjung kembali memberikan uang gadai tersebut, dan akhirnya Terdakwa dan Sdr. Nayla serta temannya yang lainnya di bawa ke Polresta Samarindaribu rupiah) namun tidak terdakwa masukkan kedalam laci;
  • Bahwa atas hal tersebut saksi ANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya