| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa ia NURUL HAMZAH Bin MUHAJI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidanya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jl. Angkasa Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 wita Terdakwa bersama dengan Saksi Ardiansyah Bin Sudar berada di Pantai Galau meminum minuman beralkohol hingga pukul 16.00 wita kemudian Terdakwa dan Saksi Ardiansyah Bin Sudar pergi ke Lapangan Kampung Baru, sesampainya di Lapangan Kampung Baru yang beralamat di Jl. Angkasa Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry KT-8104-UQ warna hitam di dekat tribun volley kemudian Terdakwa dan Saksi Ardiansyah Bin Sudar duduk di kursi penonton untuk ngobrol dan melanjutkan meminum minuman beralkohol lalu sekitar pukul 19.00 wita datang tim volley untuk latihan kemudian Terdakwa mengomentari tim volley tersebut dengan nada keras hingga Saksi Syarifuddin Bin M.Saleh yang menonton tim volley memperingati Terdakwa agar tidak mengganggu tim volley latihan kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Syarifuddin Bin M. Saleh kemudian Saksi Syarifuddin Bin M. Saleh melihat Terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga Saksi Syarifuddin Bin M. Saleh menyuruh Terdakwa pulang namun Terdakwa tidak mau. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita setelah selesai latihan volley, Terdakwa mengatakan ”ah kontol” lalu banyak orang yang resah sehingga Saksi Syarifuddin Bin M. Saleh kembali mendatangi Terdakwa untuk menyuruh Terdakwa pulang namun Terdakwa malah mengatakan ”apa saya orang berbas pantai” kemudian Terdakwa ditarik oleh Saksi Ardiansyah Bin Sudar untuk pulang lalu Terdakwa menuju 1 (satu) unit Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry KT-8104-UQ warna hitam dan membuka pintu kemudian Terdakwa memegang 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 27 cm beserta sarung badik terbuat dari kayu yang berada didalam mobil, karena situasi takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga warga menghubungi HotLine Polres Bontang selang beberapa menit Saksi Andi Supri Syamsu Alam Bin Andi Syamsu Alam bersama Saksi Yanuar Anas Bin (Alm) Nasrullah datang ke lokasi dan mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 27 cm beserta sarung badik terbuat dari kayu dan 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 68 cm beserta sarung parang terbuat dari kayu di dalam mobil Terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 27 cm beserta sarung badik terbuat dari kayu dan 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 68 cm beserta sarung parang terbuat dari kayu berada di belakang jok Mobil Pick Up jenis Suzuki Carry KT-8104-UQ warna hitam yang mana tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 27 cm beserta sarung badik terbuat dari kayu untuk berjaga-jaga dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 27 cm beserta sarung badik terbuat dari kayu dan 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 68 cm beserta sarung parang terbuat dari kayu apabila mengenai seseorang atau ditikam akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia.
- Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 27 cm beserta sarung badik terbuat dari kayu dan 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) ukuran 68 cm beserta sarung parang terbuat dari kayu tersebut tidak memiliki izin yang sah.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------------------------- |