Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Bon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota PT. Nugraha Adi Taruna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Nugraha Adi Taruna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Termohon, PT. Nugraha Adi Taruna, yang beralamat terakhir di Jl. Bangka Raya No. 27E, RT/RW 004/007, Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan/atau Jalan Cibeber III Nomor 5 Pav. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ini tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak