Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2025/PN Bon RAKHA VARDIAN, S.H. BESSE HASRIANI Binti (Alm) ANDI BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2648/O.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHA VARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BESSE HASRIANI Binti (Alm) ANDI BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BESSE HASRIANI Binti (Alm) ANDI BAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Februari di tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Galeri ATM Bank BRI Unit Loktuan yang terletak di Jl. Selamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanadengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pituang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 Saski MARLIANA KARLINA dan Saski SUPRIADI memberitahu Saksi SABRI akan memesan sepeda motor Yamaha N-MAX, kemudian Saksi SABRI mengenalkan Saksi MARIANA KARLINA dengan Terdakwa dan memberikan kontak Saksi MARIANA KARLINA kepada Terdakwa. Bahwa Saksi SABRI sebelumnya telah mengenal Terdakwa pada saat Saksi SABRI mengambil sepeda motor Honda CRF melalui Terdakwa dan pada saat Saksi SABRI bercerita kepada Terdakwa bahwa adik Saksi SABRI yaitu Saksi MARIANA KARLINA ingin mengambil sepeda motor tetapi Yamaha N-MAX, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SABRI untuk menyuruh Saksi MARIANA KARLINA memesan melalui Terdakwa dan Terdakwa juga menjelaskan bahwa dealer Honda memiliki hubungan kerjasama dengan Yamaha berdasarkan hal tersebut Saski SABRI mengenalkan Saksi MARIANA KARLINA dengan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MARIANA KARLINA berkomunikasi dengan Terdakwa memalui Whatsapp dengan maksud untuk memesan sepeda motor Yamaha N-Max melalui Terdakwa dan Saksi MARIANA KARLINA yakin dengan Terdakwa dikarenakan Saksi SABRI sebelumnya pernah membeli sepeda motor dari Terdakwa namun sepeda motor Merek Honda bukan Yamaha dan Terdakwa meyakinkan Saksi MARLIANA KARLINA bahwa sepeda motor tersebut inden sekitar 2 bulan tetapi bisa datang seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang inden kepada Saksi MARIANA KARLINA sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) serta mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening 360301026386538 milik Terdakwa dan selanjutnya pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 19.40 Wita Saksi MARIANA KARLINA bersama Saksi SUPRIADI pergi ke Galeri ATM Bank BRI Unit Loktuan yang terletak di Jl. Selamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk mentransfer uang inden motor yang dipesan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening yang sebelumnya telah Terdakwa kirimkan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2023 Terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saski MARLIANA KARLINA dengan alasan bahwa motor yang dipesan tersebut sudah ada di Balikpapan dan ada yang mau ambil motor tersebut. Bahwa oleh karena hal tersebut Saksi MARIANA KARLINA meminta uang inden motor tersebut dikembalikan saja namun sampai dengan 28 April 2023 Terdakwa tidak juga mengembalikan uang inden milik Saksi MARIANA KARLINA dan motor yang Saksi MARIANA KARLINA pesan melalui Terdakwa tidak juga datang.
  • Bahwa uang inden yang diberikan oleh Saksi MARIANA KARLINA kepada Terdakwa tidak Terdakwa gunakan untuk membayar inden Sepeda Motor Yamaha N-Max yang dipesan Saksi MARIANA KARLINA melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan Terdakwa tidak ada bekerjasama dengan dealer Yamaha.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MARIANA KARLINA mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BESSE HASRIANI Binti (Alm) ANDI BAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Februari di tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Galeri ATM Bank BRI Unit Loktuan yang terletak di Jl. Selamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa awalnya Saksi MARIANA KARLINA berkomunikasi dengan Terdakwa memalui Whatsapp dengan maksud untuk memesan sepeda motor Yamaha N-Max yang saksi MARIANA KARLINA kenal dari kakak Saksi MARIANA KARLINA  yaitu Saksi SABRI .
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta uang inden kepada Saksi MARIANA KARLINA sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) serta mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening 360301026386538 milik Terdakwa dan selanjutnya pada hari Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 19.40 Wita Saksi MARIANA KARLINA bersama Saksi SUPRIADI pergi ke Galeri ATM Bank BRI Unit Loktuan yang terletak di Jl. Selamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk mentransfer uang inden motor yang dipesan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening yang sebelumnya telah Terdakwa kirimkan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2023 Terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saksi MARLIANA KARLINA dengan alasan bahwa motor yang dipesan tersebut sudah ada di Balikpapan dan ada yang mau ambil motor tersebut. Bahwa oleh karena hal tersebut Saksi MARIANA KARLINA meminta uang inden motor tersebut dikembalikan saja namun sampai dengan 28 April 2023 Terdakwa tidak juga mengembalikan uang inden milik Saksi MARIANA KARLINA dan motor yang Saksi MARIANA KARLINA pesan melalui Terdakwa tidak juga datang.
  • Bahwa uang inden yang diberikan oleh Saksi MARIANA KARLINA kepada Terdakwa tidak Terdakwa gunakan untuk membayar inden Sepeda Motor Yamaha N-Max yang dipesan Saksi MARIANA KARLINA melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan Terdakwa tidak ada bekerjasama dengan dealer Yamaha.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi MARIANA KARLINA mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya