INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 5/Pdt.G.S/2024/PN Bon | Sartiana Taddu | Wahyudi | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Bon | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 60.612.500,00 | ||||
| Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh bukti yang diajukan Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian materil sejumlah Rp.60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immateril sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas kekayaan Tergugat yaitu:  a. Surat SPPHT dengan nomor: 593.83/416/KEC.BS dikeluarkan oleh Kec. Bontang Selatan yang beralamat Kelurahan Bontang Lestari RT 08 Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang; b. Surat tanah Perwatasan Nomor: 593.2/26/Pem.01.II/BPJ/V/2021 dikeluarkan oleh Desa Bukit Pandan Jaya yang beralamat jl. Poros Bontang-Sangatta, Desa Bukit Pandan Jaya, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur; 6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER Dan atau apabila Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	