| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia FERRY KURNIAWAN Bin SUSDI JAUHARI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi Saeri Bin Sholeh yang beralamat di Jl. S. Parman RT 28 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal, seminggu sebelum kejadian pencurian, saat Terdakwa berjalan kaki melewati rumah Saksi Saeri Bin Sholeh, Terdakwa melihat Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC Warna Hitam dengan Nopol KT 4272 QF milik Saksi Saeri Bin Sholeh dengan posisi kunci motor terpasang pada lubang kontak kemudian Terdakwa berinisiatif untuk mengambil kunci motor tersebut dengan maksud untuk mengamankan namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi Saeri Bin Sholeh.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wita Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang mana Terdakwa telah memiliki niatan untuk mengambil motor Saksi Saeri Bin Sholeh karena Terdakwa sedang membutuhkan uang lalu sekira pukul 03.20 wita Terdakwa keluar rumah dengan membawa kunci motor yang telah diambil sebelumnya menuju rumah Saksi Saeri Bin Sholeh dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 04.00 wita Terdakwa tiba di rumah kontrakan Saksi Saeri Bin Sholeh yang beralamat di Jl. S. Parman RT 28 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang lalu Terdakwa mendekati Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC Warna Hitam dengan Nopol KT 4272 QF yang terparkir di teras rumah kontrakan Saksi Saeri Bin Sholeh kemudian Terdakwa memasukkan kunci motor tersebut, setelah berhasil memasukkan kunci motor lalu Terdakwa mendorong mundur motor tersebut dan mengarahkan ke jalan selanjutnya Terdakwa menyalakan Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC Warna Hitam dengan Nopol KT 4272 QF dan membawa dengan mengendarai menuju rumah Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Saeri Bin Sholeh selaku pemilik motor tersebut kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa memarkirkan motor tersebut agak jauh dari rumah agar tidak terlihat orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Saeri Bin Sholeh mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia FERRY KURNIAWAN Bin SUSDI JAUHARI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Saksi Saeri Bin Sholeh yang beralamat di Jl. S. Parman RT 28 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal, seminggu sebelum kejadian pencurian, saat Terdakwa berjalan kaki melewati rumah Saksi Saeri Bin Sholeh, Terdakwa melihat Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC Warna Hitam dengan Nopol KT 4272 QF milik Saksi Saeri Bin Sholeh dengan posisi kunci motor terpasang pada lubang kontak kemudian Terdakwa berinisiatif untuk mengambil kunci motor tersebut dengan maksud untuk mengamankan namun Terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi Saeri Bin Sholeh.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang mana Terdakwa telah memiliki niatan untuk mengambil motor Saksi Saeri Bin Sholeh karena Terdakwa sedang membutuhkan uang lalu sekira pukul 03.20 wita Terdakwa keluar rumah dengan membawa kunci motor yang telah diambil sebelumnya menuju rumah Saksi Saeri Bin Sholeh dengan berjalan kaki kemudian sekira pukul 04.00 wita Terdakwa tiba di rumah kontrakan Saksi Saeri Bin Sholeh yang beralamat di Jl. S. Parman RT 28 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang lalu Terdakwa mendekati Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC Warna Hitam dengan Nopol KT 4272 QF yang terparkir di teras rumah kontrakan Saksi Saeri Bin Sholeh kemudian Terdakwa memasukkan kunci motor tersebut, setelah berhasil memasukkan kunci motor lalu Terdakwa mendorong mundur motor tersebut dan mengarahkan ke jalan selanjutnya Terdakwa menyalakan Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC Warna Hitam dengan Nopol KT 4272 QF dan membawa dengan mengendarai menuju rumah Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Saeri Bin Sholeh selaku pemilik motor tersebut kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa memarkirkan motor tersebut agak jauh dari rumah agar tidak terlihat orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Saeri Bin Sholeh mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |