Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Bon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Bontang CV. Fajar Tri Aksara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Bontang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1CV. Fajar Tri Aksara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, CV. Fajar Tri Aksara c.q. Erlinah, yang beralamat terakhir di Jalan Pencak Silat IV No.14 Kel. Api- Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak