Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. 1.RUDI Bin (Alm) SUDIRMAN
2.SYAMSUL BAHRI ENOR Bin (Alm) ENDANG BATAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-654/O.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin (Alm) SUDIRMAN[Penahanan]
2SYAMSUL BAHRI ENOR Bin (Alm) ENDANG BATAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa I RUDI Bin (Alm) SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SYAMSUL BAHRI ENOR Bin (Alm) ENDANG BATAK pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Kapal Pesiar Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” dengan cara  sebagai berikut :-----------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 11.15 Wita Terdakwa I RUDI Bin (Alm) SUDIRMAN tiba dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Pipa Pertamina, Gg. Bhakti, Rt. 023, Kel. Guntung, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang sehabis pulang dari rumah Terdakwa II SYAMSUL BAHRI ENOR Bin (Alm) ENDANG BATAK, setelah Terdakwa I masuk kedalam rumah Istrinya menegur karena pulang malam dan mendesak Terdakwa I agar bisa mencari uang untuk kebutuhan angsuran sepeda motor Terdakwa I ke pihak leasing, juga untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari Terdakwa I dan keluarga saat itu kemudian Terdakwa I kebingungan dan tertekan dengan tuntutan ekonomi kehidupan Terdakwa I, hingga saat itu timbul naiatan jahat Terdakwa I untuk melakukan perbuatan pidana yakni mencuri sepeda motor milik Saksi Winarti yang mana sebelumnya Terdakwa I pernah mengantar Saksi Winarti kerumahnya selepas Saksi Winarti menyambangi rumah Sdr. Fendi, dan saat mengantar Saksi Winarti tersebut Terdakwa I sempat disuruh oleh Saksi Winarti untuk memindahkan sepeda motor miliknya yaitu merk Honda NF 100 tahun 2007 Warna Hitam ke parkiran pinggir jalan rumahnya yang mana seingat Terdakwa I bahwa sepeda motor tersebut tidak pernah dikunci stang saat terparkir.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025, sekira jam 04.30 Wita dini hari, saat itu Istri dan 2 (dua) orang anak Terdakwa I sudah tertidur pulas sehingga Terdakwa I memutuskan untuk keluar rumah untuk melakukan niatan jahat Terdakwa I yakni mencuri sepeda motor merk Honda NF 100 tahun 2007 Warna Hitam milik Saksi Winarti. Sebelum keluar rumah Terdakwa kepikiran untuk mengajak Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I dalam melakukan perbuatan pidana tersebut sehingga saat itu dari rumah Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II dengan harapan dia mau membantu Terdakwa I, sesampainya dirumah Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengetuk pintu rumah Terdakwa II dan memanggil namanya “sul…syamsul..” sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian Terdakwa II menjawab dari dalam rumah “oiii..siapa..” kemudian Terdakwa I menjawab “aku rudi sul..” setelah itu Terdakwa II membuka pintunya dan saat itu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “bantu aku dulu nah timbang sepeda motor teman ku” kemudian dijawab oleh Terdakwa II “sepeda motor yang mana” kemudian Terdakwa I jawab “ada punya teman ku” karena saat itu Terdakwa I juga tidak berani mengatakan kepada Terdakwa II bahwa niatan Terdakwa I adalah mencuri sepeda motor bukan untuk pergi mengambil sepeda motor milik teman Terdakwa I, saat itu akhirnya Terdakwa II mau membantu Terdakwa I, kemudian Terdakwa II Bersiap dan menggunakan bajunya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I, Terdakwa I yang mengendari sepeda motor dan Terdakwa II membonceng, saat diperjalanan menuju rumah Saksi Winarti tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II hanya berdiam diri diperjalanan tanpa obrolan, tetapi saat itu Terdakwa I mengabaikan keadaan tersebut dan tetap fokus pada tujuan Terdakwa I untuk melakukan perbuatan pidana.
  • Bahwa sekira jam 05.00 Wita, sebelum sampai pada parkiran sepeda motor pinggir jalan rumah Saksi  Winarti yang beralamatkan di Jalan Kapal Pesiar, Rt. 50, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Terdakwa I mematikan mesin sepeda motor Terdakwa I agar kedatangan mereka tidak didengar oleh warga sekitar dan saat itu Terdakwa I memberhentikan sepeda motor Terdakwa I pas didepan kendaraan milik Saksi Winarti dan mengatakan kepada Terdakwa II “itu motornya sul dorong sudah dulu kedepan sana” tanpa berbicara Terdakwa II langsung mengikuti arahan Terdakwa I dan mendorong sepeda motor tersebut sampai sekitar berjarak 10 (sepuluh) meter dari tempat pertama kali sepeda motor tersebut terparkir, dan disaat Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut Terdakwa I memutar balik kendaraan Terdakwa I dan menyalakan mesin sepeda motor Terdakwa  I kemudian mendekati Terdakwa II yang saat itu sudah menduduki sepeda motor untuk dikendari dan kemudian Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kanan Terdakwa I sambil mengegas sepeda motor yang akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  I dan Terdakwa II langsung menuju Jalan Pramuka Kutai Timur tempat pengepul besi tua dan rongsokan dengan niatan langsung menjual sepeda motor tersebut, sesampainya di pengepul besi tua dan rongsokan ternyata tempat tersebut masih tutup akhirnya Terdakwa I memilih menyimpan kendaraan tersebut terlebih dahulu di dekat rumah paman Terdakwa I yang bernama Sdr. Andi Hamka yang beralamat di jalan Sidrap Dalam, Desa Martadinata, Kutai Timur, sebelum menuju kerumah paman Terdakwa I tersebut, Terdakwa I sempat berkata kepada Terdakwa II “sul nanti kalau laku sepeda motor ini hasilnya kita bagi dua yah, nanti kita kasi Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) aja ke anggota ku yang punya sepeda motor ini” di jawab oleh Terdakwa II “iya rud..” dengan ekspresi wajah yang datar seperti mencurigai Terdakwa I telah membohonginya bahwa sepeda motor yang mereka ambil sebenarnya bukan merupakan kepemilikan teman Terdakwa I melainkan kepemilikan orang lain yang Terdakwa I curi bersama Terdakwa II , tetapi saat itu Terdakwa I mengabaikan pikiran Terdakwa II dan langsung kembali mendorong sepeda motor hasil curian yang dikendari oleh Terdakwa II menggunakan kaki kanan Terdakwa I dan sambil mengegas kendaraan sepeda motor Terdakwa I. Bahwa Sesampainya di rumah Paman Terdakwa I, Terdakwa I mematikan mesin kendaraan sepeda motornya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mendorong sepeda motor hasil curian ke samping Rumah Paman Terdakwa I yang masih dalam keadaan hutan bersemak, Terdakwa I dan Terdakwa II memasukan kendaraan tersebut kesemak-semak agar tidak terlihat orang lain, setelah itu Terdakwa I mengantar Terdakwa II untuk pulang ke rumahnya, setelah mengantar Terdakwa II pulang kerumahnya, Terdakwa I juga langsung pulang ke rumah Terdakwa I.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 10.00 Wita Terdakwa I terbangun dari tidur dan sempat berpikir mau Terdakwa I apakan sepeda motor yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II curi tersebut sampai pada akhirnya Terdakwa I berpikir untuk meminta tolong kepada Saksi Sukri teman Terdakwa I yang biasa membeli sparepart sepeda motor secara online di sosial media Facebook. Selanjutnya Pada hari selasa Tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa I datang kerumah Saksi Sukri di Jalan Tari Jepen 1 RT 04 Kel. Guntung, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang kemudian meminta bantuan kepada Saksi Sukri untuk ikut karena Terdakwa I meminta tolong untuk memfotokan sepeda motor temannya untuk dijual, akhirnya Terdakwa I dan Saksi Sukri menuju rumah paman Terdakwa I yang saat itu Terdakwa I menyruh Saksi Sukri menunggu disamping rumah paman Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengeluarkan sepeda motor hasil curian Terdakwa  I dari rumput semak-semak tempat awal Terdakwa  I menyembunyikan sepeda motor, setelah mengeluarkan sepeda motor Saksi  Sukri memfoto sepeda motor tersebut, setelah difoto oleh Saksi Sukri, Terdakwa I mengembalikan sepeda motor kedalam rumput semak-semak, dan selanjutnya Terdakwa I mengantar  Saksi Sukri ke rumahnya.  Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 07.30 Wita, Saksi Sukri pergi kerumah Terdakwa II untuk pergi bekerja panen sawit, kemudian saat di Rumah Terdakwa II tersebut Saksi Sukri bertemu dengan Terdakwa I karena sepeda motor Saksi Sukri rusak remnya sehingga Saksi Sukri tidak jadi ikut bekerja, kemudian Terdakwa I meminta Saksi Sukri untuk memposting sepeda motor yang tadi malam telah difoto, tetapi Saksi Sukri tidak berani karena tidak ada surat-suratnya, tetapi Terdakwa I terus mendesak Saksi Sukri untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Sukri mengatakan “Berapa mau dijualkan” dan dijawab oleh Terdakwa I “Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) saja Suk, tapi kosongan, nanti kalau laku ada kamu dapat Fee”, kemudian setelah Saksi Sukri posting  menggunkan akun Facebook Saksi an. TEPO-TEPO ke Group Face Book Bursa Barang Bontang (BBB), selanjutnya Saksi  Sukri serahkan  Hp Saksi  Sukri kepada Terdakwa I untuk membalas komentar pada postingan tersebut, karena ada beberapa orang yang mengomentari postingan tersebut, hingga jam 11.30 Wita Saksi Sukri pulang karena mengantuk, kemudian sekira jam 16.30 Wita Terdakwa I datang lagi kerumah Saksi Sukri  kembali meminjam Hp Saksi Sukri untuk membalas komentar pada postingan sepeda motor, selanjutnya sekira jam 17.00 Wita Saksi Sukri  menginformasikan kepada Terdakwa I bahwa ada orang yang menawar sepeda motor yang dipostingnya dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya Terdakwa I dan Saksi Sukri langsung berjanjian dengan calon pembeli untuk bertemu atau COD di Jalan Poros Sanggata – Bontang, kemudian Saksi Sukri dan Terdakwa I berangkat ke tempat yang dimaksud, setelah bertemu orang yang mau melihat sepeda motor tersebut Terdakwa I terkejut ternyata calon pembeli sepeda motor tersebut ada anggota kepolisian yang sudah memantau Terdakwa I lewat postingan Facebook Saksi Sukri, setelah itu Terdakwa I diamankan bersama Saksi Sukri dan diminta menunjukan Lokasi Terdakwa I menyimpan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I menunjukan sepeda motor hasil curian kepada anggota Kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada Terdakwa I. Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wita juga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang mana saat itu Terdakwa II berada dirumah dan dijemput oleh anggota kepolisian karena terkait dengan permasalahan pencurian kendaraan bermotor akhirnya Terdakwa II diamankan ke Polres Bontang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I RUDI Bin (Alm) SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SYAMSUL BAHRI ENOR Bin (Alm) ENDANG BATAK tersebut mengakibatkan Anak dari Saksi Winarti yaitu Saksi Sandi yang sehari-hari menggunakan Sepeda Motor merek Honda NF 100 warna Hitam tersebut tidak dapat menggunakan sepeda motornya sebagai alat transportasi untuk  kegiatan sehari-harinya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RUDI Bin (Alm) SUDIRMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SYAMSUL BAHRI ENOR Bin (Alm) ENDANG BATAK mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor merek Honda NF 100 warna Hitam sebagaimana tersebut di atas dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dan dijual Kembali.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya