Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Bon RUSMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Sabtu, 04 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari Iyas Zayyan Bassama menjadi Ilyasa Ghani Bassama
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karna adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak