Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. MARKUS KOSE Anak dari (Alm) YAKOB BUNGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/O.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS KOSE Anak dari (Alm) YAKOB BUNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----------- Bahwa ia MARKUS KOSE Anak dari (Alm) YACOB BUNGA yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pertama pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, kedua pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah saksi Yeni Yolandasari yang beralamat di Jl. Pontianak VI, No. 39, RT. 26, Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara berlanjut,, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 14:30 WITA, terdakwa sedang berada di depan rumah terdakwa bermain handphone, kemudian terdakwa melihat tetangga terdakwa yaitu saksi Yeni Yolandasari, suami dan anak keluar rumah dengan mengendarai motor dan tidak lama kemudian anak dari pemilik rumah tersebut turun dari motor dan segera kembali masuk ke dalam rumah lalu keluar dan mengunci pintu rumah tersebut dan menaruh kunci motor tersebut di dalam sepatu, setelah mereka pergi, terdakwa bermaksud untuk masuk ke rumah saksi Yeni Yolandasari karena terdakwa sudah mengetahui tempat kunci tersebut diletakkan,  kemudian terdakwa pergi ke rumah tersebut dan mengambil kunci di dalam sepatu tersebut untuk membuka rumah tersebut, selanjutnya terdakwa memasuki salah satu kamar serta memeriksa lemari dan melihat ada tas dompet di laci lemari lalu membuka tas dompet tersebut dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu pergi dan mengunci kembali rumah tersebut dan menyimpan kembali di dalam sepatu yang berada di rak sepatu, kemudian terdakwa pergi ke rumah sepupu istri terdakwa yaitu Saudara Baron (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang yang selanjutnya disebut dengan DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu pada tanggal 06 September 2025, ketika rumah Saksi Yeni Yolandasari kosong dan tidak ada orang, terdakwa memeriksa rumah saksi Yeni Yolandasari dan masuk ke rumah tersebut lewat pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk dan langsung menuju ke kamar untuk memeriksa lemari dan membuka laci dari lemari tersebut namun tidak mendapatkan uang tunai, selanjutnya terdakwa melihat rak kecil yang berada di samping lemari yang berisi perhiasan emas kemudian mengambil perhiasan emas tersebut dan menutup rak tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi Yeni Yolandasari melalui pintu belakang, kemudian terdakwa pergi ke tempat sepupu istri terdakwa yaitu saudara Baron (DPO) dan memberitahu saudara Baron bahwa terdakwa baru selesai mengambil barang tanpa ijin di rumah saksi Yeni Yolandasari, kemudian saudara Baron segera mengantar terdakwa untuk menggadaikan emas tersebut di pegadaian daerah Belimbing akan tetapi tutup.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saudara Baron (DPO) pergi menuju Loktuan  tepatnya di toko emas yang terdakwa lupa nama toko emas tersebut, di toko emas tersebut terdakwa menjual perhiasan emas yang memiliki dokumen resmi yaitu 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, dan  1 (satu) pasang anting dewasa lalu diberi sejumlah uang Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memperlihatkan perhiasan emas yang tidak memiliki dokumen resmi yakni 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, dan 1 (satu) pasang anting bayi, namun pemilik toko emas tersebut tidak mau membeli karena perhiasan emas tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saudara Baron (DPO), dan dari hasil penjualan perhiasan emas tersebut, terdakwa dan saudara Baron (DPO) pergunakan dan habiskan, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 terdakwa kembali meminta tolong kepada Saudara Baron (DPO) untuk menemani terdakwa pergi menjual 3 (tiga) jenis perhiasan emas yang tidak memiliki dokumen resmi. Lalu terdakwa dan saudara Baron (DPO) pulang ke rumah dan berencana untuk membawa perhiasan emas tersebut ke Pegadaian pada hari Senin tanggal 8 September 2025, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Sepember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa sedang berada di rumah dan melihat petugas kepolisian datang ke rumah pemilik perhiasan yang terdakwa ambil tersebut, kemudian terdakwa segera pergi ke rumah saudara Baron (DPO) untuk menyimpan perhiasan emas yang belum terjual tersebut dan kabur bersembunyi di sebuah rumah kosong sampai malam kemudian terdakwa pergi ke kilo 7 untuk mengamankan diri.
  • Bahwa hasil penjualan perhiasan tersebut akan terdakwa habiskan bersama saudara Baron (DPO) sedangkan perhiasan yang belum laku akan digadai dan terdakwa simpan di rumah saudara Baron (DPO).
  • Bahwa alasan terdakwa mengambil barang yang bukan milik terdakwa karena pada waktu itu terdakwa tidak mempunyai uang sama sekali dan tidak ada panggilan pekerjaan, dan pada saat itu terdakwa melihat situasi rumah saksi Yeni Yolandasari bisa dimasuki dengan mudah karena kunci rumah berada di dalam sepatu dan kedua pintu belakang rumah tidak dikunci.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang tanpa ijin dari rumah saksi Yeni Yolandasari adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dengan tanpa ijin dari Saksi Yeni Yolandasari yaitu 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) pasang anting, 1 (satu) buah kunci pintu rumah.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya