INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 17/Pdt.G/2025/PN Bon | Yulius Sattu | 1.Andi Syarifuddin 2.Saimun Gultom 3.Lando Sitinjak | Putusan Sela | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bukti Surat Keterangan/Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan(kebun) atas nama Yulius Sattu tertanggal 3 Juni 1987 adalah  sah dan berharganya;  3. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas obyek sengketa : Dengan ukuran : Panjang : 100 M Lebar : 100 M  Luas : 10.000 M2  (sepuluh ribu meter persegi) Dengan Batas-batas : Sebelah Timur : Sungai Sebelah Barat : Pither Bidang sekarang jalan Sebelah Utara : Yusup Toding,sekarang Jalan Banjarmasin   Sebelah Selatan  : Yohanis Tato,Yulius Guling ,sekarang Parit; 4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah atas : 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material sebesar Rp.480.000.000,-(empat ratus delapan puluh  juta rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian immateril sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)  dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan  kepolisian ; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara aquo; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. | ||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	